Termasuk, apakah benar korban tidak segera mendapatkan pertolongan sehingga harus menunggu 30 menit, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kompolnas turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Meskipun dikatakan ada upaya perdamaian, tetapi hal tersebut nantinya tidak bisa dijadikan penghentian proses hukumnya,” terangnya.
Santunan maupun upaya damai hanya bisa digunakan sebagai pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk meringankan hukuman,” sambungnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menggelar sosialisasi dan pendampingan penyusunan…
POSRAKYAT.ID – Guna memastikan kebutuhan air bersih yang merata di wilayah Kabupaten Tangerang, Perumdam Tirta…
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerima penghargaan dari Bank Indonesia, atas capaian digitalisasi keuangan…
POSRAKYAT.ID - Di tengah sorotan 'anjloknya' deviden Perumda Tirta Benteng beberapa waktu lalu, baik dari…
POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat langkah pengendalian inflasi daerah menjelang Hari…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar forum diskusi bersama Asosiasi Pengusaha…
This website uses cookies.