“Bagi para pelanggar akan dikenakan ancaman sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp2.500.000,” tegas Muhsin
Hal itu sebagaimana pasal 20 Jo pasal 10, Perda no 4 tahun 2016,” lanjutnya.
Para pelanggar, sebut Muhsin, akan dilakukan proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini.
“Kami juga memberitahukan kepada Kepala Sekolah, agar tidak terjadi lagi atau membiarkan baik guru, pegawai administrasi, petugas kebersihan atau keamanan sekolah yang merokok di kawasan sekolah,” sebut Muhsin.
Adapun kegiatan operasi penegakkan Perda KTR, dapat dipatuhi terlebih di sekolah-sekolah.
“Kami memperingatkan untuk tidak ada aktifitas merokok di kawasan sekolah, dan untuk tahun ini kami berlakukan bagi pelanggar dilakukan sidang tipiring,” tandasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…
POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…
POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…
POSRAKYAT.ID - Dalam rilisnya kepada Posrakyat.id, Direktur RSU Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny mengaku, obat…
POSRAKYAT.ID - Bocah di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan berinisial P (12), diduga menjadi…
This website uses cookies.