“Bagi para pelanggar akan dikenakan ancaman sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp2.500.000,” tegas Muhsin
Hal itu sebagaimana pasal 20 Jo pasal 10, Perda no 4 tahun 2016,” lanjutnya.
Para pelanggar, sebut Muhsin, akan dilakukan proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini.
“Kami juga memberitahukan kepada Kepala Sekolah, agar tidak terjadi lagi atau membiarkan baik guru, pegawai administrasi, petugas kebersihan atau keamanan sekolah yang merokok di kawasan sekolah,” sebut Muhsin.
Adapun kegiatan operasi penegakkan Perda KTR, dapat dipatuhi terlebih di sekolah-sekolah.
“Kami memperingatkan untuk tidak ada aktifitas merokok di kawasan sekolah, dan untuk tahun ini kami berlakukan bagi pelanggar dilakukan sidang tipiring,” tandasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Direktur Umum Perumda Tirta Benteng, Tommy Herdiansyah mengaku, pihaknya telah membuka beberapa posko…
POSRAKYAT.ID – Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman mengungkapkan, dalam penandatanganan kerja sama dengan…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengingatkan, agar para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…
POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mewaspadai, 'kerja sama siluman' yang kemungkinan dilakukan oleh…
POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mengatakan, penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang oleh…
POSRAKYAT.ID – Owner MT Project EO, Metha menyatakan, gelaran wedding expo yang terlaksana di salah…
This website uses cookies.