“Bagi para pelanggar akan dikenakan ancaman sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp2.500.000,” tegas Muhsin
Hal itu sebagaimana pasal 20 Jo pasal 10, Perda no 4 tahun 2016,” lanjutnya.
Para pelanggar, sebut Muhsin, akan dilakukan proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini.
“Kami juga memberitahukan kepada Kepala Sekolah, agar tidak terjadi lagi atau membiarkan baik guru, pegawai administrasi, petugas kebersihan atau keamanan sekolah yang merokok di kawasan sekolah,” sebut Muhsin.
Adapun kegiatan operasi penegakkan Perda KTR, dapat dipatuhi terlebih di sekolah-sekolah.
“Kami memperingatkan untuk tidak ada aktifitas merokok di kawasan sekolah, dan untuk tahun ini kami berlakukan bagi pelanggar dilakukan sidang tipiring,” tandasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam rangka mengantisipasi longsor dan…
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi dalam penggeledahan dan penangkapan tersangka bandar sabu…
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi penggerebekan salah seorang bandar sabu di wilayah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, pihaknya menerima tagihan dari Perseroda…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan memastikan, seluruh sekolah negeri di bawah…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, saat ini tengah fokus mengurusi…
This website uses cookies.