“Bagi para pelanggar akan dikenakan ancaman sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp2.500.000,” tegas Muhsin
Hal itu sebagaimana pasal 20 Jo pasal 10, Perda no 4 tahun 2016,” lanjutnya.
Para pelanggar, sebut Muhsin, akan dilakukan proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini.
“Kami juga memberitahukan kepada Kepala Sekolah, agar tidak terjadi lagi atau membiarkan baik guru, pegawai administrasi, petugas kebersihan atau keamanan sekolah yang merokok di kawasan sekolah,” sebut Muhsin.
Adapun kegiatan operasi penegakkan Perda KTR, dapat dipatuhi terlebih di sekolah-sekolah.
“Kami memperingatkan untuk tidak ada aktifitas merokok di kawasan sekolah, dan untuk tahun ini kami berlakukan bagi pelanggar dilakukan sidang tipiring,” tandasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Humas Forum Komunikasi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Arif Gibe mengaku, pihaknya telah menerima…
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…
POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…
POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…
POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…
POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…
This website uses cookies.