Satpol PP lakukan penegakkan Perda KTR Kota Tangsel. (Foto: Ist)
POSRAKYAT.ID – Kepala Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Muhsin Al Fachry menyebut, 31 orang diduga melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal itu, kata Muhsin, terungkap saat pihaknya melakukan operasi penegakkan Perda, Selasa 22 November 2022 kemarin.
“Dalam razia tersebut ada 13 sekolah, dan ditemukan dugaan adanya 31 orang pelanggar,” kata Muhsin, Kamis 24 November 2022.
Puluhan orang itu, yang kedapatan merokok di kawasan belajar mengajar di sekolah,” tambahnya.
Tim Gagak Hitam Satpol PP Tangsel, melakukan operasi khususnya di SD, SMP, SMA, SMK, Madrasah Tsanawiyah, Ibtidaiyah dan Aliyah.
Baik sekolah negeri, lanjut Muhsin, maupun sekolah swasta.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Pihak RSUD Kota Tangerang terus melakukan peningkatan dalam pelayanan terhadap masyarakat. Seperti yang…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Tangsel, Ahmad Dohiri menyatakan, pihaknya…
POSRAKYAT.ID — Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono membenarkan adanya penemuan mortir seberat 52 kilogram, di wilayah…
POSRAKYAT.ID – Hamka Handaru mengaku, tidak berambisi dalam bursa pemilihan Ketua KONI Kota Tangsel. Meski…
POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…
This website uses cookies.