POSRAKYAT.ID- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan, buronan kasus korupsi dana pendidikan Rp264 juta, berinisial IS (53) ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan.
IS yang diketahui seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung itu, diduga menyalahgunakan biaya pembuatan studi kelayakan, Detail Enginering Design (DED), dan penilaian (Appraisal) pembangunan SMP Negeri 8 Tanjung Pandan, tahun anggaran 2020.
“IS diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 3 (tiga) kali,” kata Ketut dikutip Posrakyat.id dari website kejaksaan.go.id, Selasa 25 Oktober 2022.
Ketut menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan pertama terhadap Tersangka korupsi dana pendidikan itu, pada 26 September 2022, panggilan kedua pada 03 Oktober 2022, dan panggilan ketiga pada 10 Oktober 2022.
“(Akibat mangkir) Oleh karenanya, Tersangka IS dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.
Pasca ditetapkan sebagai Tersangka, sambung Ketut, tim segera melakukan pemantauan yang intensif atas keberadaan Tersangka. Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan.
Setelah berhasil diamankan, Tersangka IS segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Belitung guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.
Data yang dihimpun, IS (54) merupakan PNS dan Direktur PT Mutiara Pratama Konsultan yang tinggal di Griya Cempaka Arum B-11 nomor 135-136 RT 002/RW 008 Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.