POSRAKYAT.ID – Pemerhati Kebijakan Publik Agus Pambagio mensinyalir, keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hanya menjadi ladang korupsi, bagi kepala daerahnya itu sendiri.
Bahkan, lanjut Agus, sejumlah oknum Kepala Daerah memperlakukan BUMD sebagai ‘sapi perah’ untuk kepentingannya, sehingga badan usaha amanat Undang-undang otonomi daerah itu tidak pernah menghasilkan keuntungan.
“Pasti ada koruptif di situ. BUMD jadi perasan, bagaimana mau untung kalau diperas? BUMN sama BUMD itu kan cuma sekedar ‘sapi perah’ aja,” kata Agus lewat sambungan telepon, Rabu 10 Juli 2024.
Agus pun menilai, semua perangkat di daerah belum mampu memberikan efek jera bagi dugaan-dugaan korupsi yang ada, termasuk di dalam tubuh BUMD.
“Peran Aparat Penegak Hukum (APH) itu kan sudah jelas. Tegakkan dong hukumnya. Kalau ketahuan korupsi, hukuman penjara 5 tahun, begitu keluar, dia korupsi lagi,” tegasnya.
Peran Kejaksaan dan Kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus korupsi, lanjut Agus, ibarat membersihkan ruangan dengan sapu yang kotor.
“Emang bisa kita nyapu pake sapu yang kotor? Emang bisa bersih? Kenapa negara kita enggak maju, ya karena korupsi. APH itu perannya cuma satu, penegakkan hukum. Kalau BPK memeriksa, harusnya juga ada temuan dong, berantas aja dulu korupsinya,” papar Agus Pambagio lagi.
Sebelumnya, sejumlah BUMD menjadi sorotan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Banten. Di Tangsel, BPK menilai perubahan bentuk badan hukum PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) jadi salah satu catatan.