Sabtu, September 7, 2024

Buntut OTT KPK, Komisi Yudisial ‘Bongkar Gudang’ MA

POSRAKYAT.ID – Buntut OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, pihaknya akan ‘bongkar gudang’ Mahkamah Agung (MA), terkait dugaan pelanggaran etik yang kemungkinan dilakukan hakim agung lain, selain Sudrajad Dimyati.

“Jadi kita awali apa yang sudah dilakukan oleh KPK, nanti dari situ kita bisa melangkah dan sekali lagi bahwa KY akan bergerak pada wilayah etik,” tegas Mukti, dikutip dari PMJNews, Selasa 27 September 2022.

Bahkan, ungkap Mukti, Komisi Yudisial akan menyerahkan data-data dugaan pelanggaran etik tersebut, jika ditemukan adanya indikasi tindakan korupsi di lingkaran MA.

“Berdasarkan MOU yang telah dibangun oleh KY dan KPK, bahwa kita akan melakukan pertukaran data,” ungkap Mukti.

Pihak KY akan menyerahkan data itu setelah merampungkan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial yang juga panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

“Termasuk dari KPK ke KY maupun KY kepada KPK. Misalnya di dalam pemeriksaan etik kami menemukan ada indikasi tindak pidana dugaan korupsi, maka akan serahkan pada KPK,” ujarnya.

Baca Juga :  Datang ke Tangsel, KPK Soroti PPDB dan APIP

“Dan begitu juga sebaliknya, pemeriksaan tindak pidana korupsi tapi ada unsur etik maka akan menyerahkan pada KY,” sambung Mukti.

Masih dari keterangan Mukti, KPK memberikan kesempatan kepada Komisi Yudisal untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Agung Dimyati dan pegawai MA lainnya.

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa hakim-hakim agung lainnya di MA.

“Jadi bisa saja kita akan mengembangkan kepada hakim-hakim lain yang mungkin tidak bisa masuk ranahnya KPK, tapi bisa masuk ranahnya KY,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku, tindak pidana maling uang rakyat di lembaga peradilan sangat menyedihkan.

“KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” kata Ghufron dikutip dari PMJNews, ditulis Jumat 23 September 2022.

Baca Juga :  Ini Kata Pengamat, Jika MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, OTT dilakukan pada Rabu 21 September 2022 malam. Sejumlah orang telah diamankan, dan beberapa mata uang asing, yang diduga sebagai imbalan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana informasi yang kami terima, Tim KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA, pada Rabu 21 September 2022 malam. Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan,” ungkap Ali.

Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan, dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain, berupa uang dalam pecahan mata uang asing, yang hingga saat ini masih di konfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut,” tambahnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
SUMBERPMJNews
RELATED ARTICLES

Populer