Politik

Konfik Agraria, Elit Oligarki dan Ketimpangan Undang Undang Dasar

POSRAKYAT.ID – Politisi Partai Nasdem Saan Mustopa memaparkan soal konflik agraria, kepentingan elit oligarki dan ketimpangan peran Undang-undang Dasar (UUD) 1945, khususnya pasar 33.

“Ketimpangan atas penguasaan tanah di Indonesia ternyata sudah akut. Ada ketidakadilan struktural di balik konflik agraria selama ini. Tanah rakyat dirampas untuk kepentingan elit oligarki,” kata Saan, yang menjabat Wakil Ketua Komisi II, DPR RI, ditulis Rabu 14 September 2022.

Saan menyebut, ketidakadilan penguasaan tanah di Indonesia sudah sangat akut.

“Ketimpangan dan ketidakadilan penguasaan tanah di Indonesia sudah sangat akut, ini sebagai penyebab akar konflik agraria,” tegas Saan, saat kunjungan kerja ke BPN Jawa Barat (Jabar).

Dalam lima tahun terakhir paling tidak sebanyak 2.288 konflik agraria terjadi. Sebanyak 1.437 orang dikriminalisasi atas konflik agraria ini. Lalu, 776 orang dianiaya, 75 orang tertembak, dan 66 orang tewas di wilayah konflik agraria,” sambung Saan.

Menurutnya, hal itu terjadi karena adanya ketidakadilan pada unsur struktural.

“Konflik Agraria adalah buah ketidakadilan struktural, tetapi masih dianggap sebagai konflik horizontal,” ungkap Saan.

Saan menambahkan, tanah rakyat banyak dirampas demi segelintir elit oligarki yang tidak pernah puas.

Tercatat, 68 persen tanah di Indonesia, 1 persen diantaranya dikuasai kelompok pengusaha dan korporasi besar.

“Sementara lebih dari 16 juta rumah tangga petani bergantung hidup pada lahan yang rata-rata hanya di bawah setengah hektar,” tuturnya.

Selain itu, sambung Saan, potensi kerugian negara dari pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) melebihi batas izin mencapai Rp380 triliun. Soal isu HGU, imbuhnya, Komisi II DPR RI berkepentingan mengawasinya, terutama tanah HGU yang terlantar. 

Keberadaan tanah-tanah HGU, lanjut legislator dapil Jabar VII ini, bisa memperkuat peran negara dalam melakukan pengelolaan aset berupa lahan atau tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, tentang hak menguasai oleh negara untuk kepentingan rakyat Indonesia.

“Dalam kaitan peran negara dalam mengelola aset berupa tanah berhubungan erat dengan keberadaan pemberian perizinan HGU yang kerap bermasalah, misalnya tumpang tindih pemilikan izin, hingga lahan terlantar,” tandasnya.

Ari Kristianto

Recent Posts

Legislator Kota Tangerang Dapat Kenaikan Tunjangan Rumah dan Transportasi

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun…

23 jam ago

Terima Aspirasi, Gubernur Banten Siapkan Kebijakan Fasilitasi Ojol

POSRAKYAT.ID - Perwakilan dari ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang melakukan unjuk rasa di depan…

24 jam ago

Cabor Sambo Kota Tangsel Bidik 9 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma menyatakan, pihaknya siap…

3 hari ago

Dukung Program Gampang Sekolah, Bappeda Kota Tangerang Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2026

POSRAKYAT.ID - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Yeti Rohaeti mengungkapkan, program prioritas…

3 hari ago

Lepas Tim Soccer Putri ke Ajang Internasional, Wali Kota Tangsel: Jaga Konsistensi

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, agar para atlet pada tim soccer tetap…

4 hari ago

Turnamen Padel ASN di Tangerang Selatan, Ini Kata Wakil Wali Kota

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, animo masyarakat terhadap olahraga…

6 hari ago

This website uses cookies.