Jumat, September 13, 2024

Konfik Agraria, Elit Oligarki dan Ketimpangan Undang Undang Dasar

POSRAKYAT.ID – Politisi Partai Nasdem Saan Mustopa memaparkan soal konflik agraria, kepentingan elit oligarki dan ketimpangan peran Undang-undang Dasar (UUD) 1945, khususnya pasar 33.

“Ketimpangan atas penguasaan tanah di Indonesia ternyata sudah akut. Ada ketidakadilan struktural di balik konflik agraria selama ini. Tanah rakyat dirampas untuk kepentingan elit oligarki,” kata Saan, yang menjabat Wakil Ketua Komisi II, DPR RI, ditulis Rabu 14 September 2022.

Saan menyebut, ketidakadilan penguasaan tanah di Indonesia sudah sangat akut.

“Ketimpangan dan ketidakadilan penguasaan tanah di Indonesia sudah sangat akut, ini sebagai penyebab akar konflik agraria,” tegas Saan, saat kunjungan kerja ke BPN Jawa Barat (Jabar).

Dalam lima tahun terakhir paling tidak sebanyak 2.288 konflik agraria terjadi. Sebanyak 1.437 orang dikriminalisasi atas konflik agraria ini. Lalu, 776 orang dianiaya, 75 orang tertembak, dan 66 orang tewas di wilayah konflik agraria,” sambung Saan.

Baca Juga :  DPR RI Desak Usut Hilangnya 500 Ton Beras di Gudang Bulog

Menurutnya, hal itu terjadi karena adanya ketidakadilan pada unsur struktural.

“Konflik Agraria adalah buah ketidakadilan struktural, tetapi masih dianggap sebagai konflik horizontal,” ungkap Saan.

Saan menambahkan, tanah rakyat banyak dirampas demi segelintir elit oligarki yang tidak pernah puas.

Tercatat, 68 persen tanah di Indonesia, 1 persen diantaranya dikuasai kelompok pengusaha dan korporasi besar.

“Sementara lebih dari 16 juta rumah tangga petani bergantung hidup pada lahan yang rata-rata hanya di bawah setengah hektar,” tuturnya.

Selain itu, sambung Saan, potensi kerugian negara dari pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) melebihi batas izin mencapai Rp380 triliun. Soal isu HGU, imbuhnya, Komisi II DPR RI berkepentingan mengawasinya, terutama tanah HGU yang terlantar. 

Baca Juga :  Calon Presiden Ini Bicara Kesejahteraan Petani

Keberadaan tanah-tanah HGU, lanjut legislator dapil Jabar VII ini, bisa memperkuat peran negara dalam melakukan pengelolaan aset berupa lahan atau tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, tentang hak menguasai oleh negara untuk kepentingan rakyat Indonesia.

“Dalam kaitan peran negara dalam mengelola aset berupa tanah berhubungan erat dengan keberadaan pemberian perizinan HGU yang kerap bermasalah, misalnya tumpang tindih pemilikan izin, hingga lahan terlantar,” tandasnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer