Politik

Konfik Agraria, Elit Oligarki dan Ketimpangan Undang Undang Dasar

POSRAKYAT.ID – Politisi Partai Nasdem Saan Mustopa memaparkan soal konflik agraria, kepentingan elit oligarki dan ketimpangan peran Undang-undang Dasar (UUD) 1945, khususnya pasar 33.

“Ketimpangan atas penguasaan tanah di Indonesia ternyata sudah akut. Ada ketidakadilan struktural di balik konflik agraria selama ini. Tanah rakyat dirampas untuk kepentingan elit oligarki,” kata Saan, yang menjabat Wakil Ketua Komisi II, DPR RI, ditulis Rabu 14 September 2022.

Saan menyebut, ketidakadilan penguasaan tanah di Indonesia sudah sangat akut.

“Ketimpangan dan ketidakadilan penguasaan tanah di Indonesia sudah sangat akut, ini sebagai penyebab akar konflik agraria,” tegas Saan, saat kunjungan kerja ke BPN Jawa Barat (Jabar).

Dalam lima tahun terakhir paling tidak sebanyak 2.288 konflik agraria terjadi. Sebanyak 1.437 orang dikriminalisasi atas konflik agraria ini. Lalu, 776 orang dianiaya, 75 orang tertembak, dan 66 orang tewas di wilayah konflik agraria,” sambung Saan.

Menurutnya, hal itu terjadi karena adanya ketidakadilan pada unsur struktural.

“Konflik Agraria adalah buah ketidakadilan struktural, tetapi masih dianggap sebagai konflik horizontal,” ungkap Saan.

Saan menambahkan, tanah rakyat banyak dirampas demi segelintir elit oligarki yang tidak pernah puas.

Tercatat, 68 persen tanah di Indonesia, 1 persen diantaranya dikuasai kelompok pengusaha dan korporasi besar.

“Sementara lebih dari 16 juta rumah tangga petani bergantung hidup pada lahan yang rata-rata hanya di bawah setengah hektar,” tuturnya.

Selain itu, sambung Saan, potensi kerugian negara dari pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) melebihi batas izin mencapai Rp380 triliun. Soal isu HGU, imbuhnya, Komisi II DPR RI berkepentingan mengawasinya, terutama tanah HGU yang terlantar. 

Keberadaan tanah-tanah HGU, lanjut legislator dapil Jabar VII ini, bisa memperkuat peran negara dalam melakukan pengelolaan aset berupa lahan atau tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, tentang hak menguasai oleh negara untuk kepentingan rakyat Indonesia.

“Dalam kaitan peran negara dalam mengelola aset berupa tanah berhubungan erat dengan keberadaan pemberian perizinan HGU yang kerap bermasalah, misalnya tumpang tindih pemilikan izin, hingga lahan terlantar,” tandasnya.

Ari Kristianto

Recent Posts

SPAM Karian Ditunda, Perseroda PITS Ubah Rencana Bisnis

POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…

10 jam ago

Bukukan 2,6 Triliun di Triwulan Pertama, DPMPTSP Tangsel: PMDN Mendominasi

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…

16 jam ago

Retribusi Kolam Renang Milik Dinas Olah Raga Tangsel Disorot BPK

POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…

17 jam ago

Gagal Paham Jobdesk, Lurah Ciputat Edukasi RT dan RW

POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…

2 hari ago

Catat! Jalan Haji Usman Ciputat Diberlakukan Satu Arah

POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…

2 hari ago

Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Diperpanjang Hingga 31 Oktober

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…

1 minggu ago

This website uses cookies.