Birokrasi

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID – Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di TPA Rawa Kucing, Wali Kota Sachrudin turut bertanggung jawab, terhadap kualitas lingkungan hidup di Kota Tangerang.

“IPAL itu untuk mengelola air lindi. (Kalau sampai sekarang) Belum juga ada, berarti intinya Pemerintah Kota (Pemkot) itu bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan. Khususnya (masyarakat) yang di TPA Rawa Kucing,” kata Dian, Jumat 15 Agustus 2025.

Belum lagi, lanjut Dian, soal banyaknya industri yang disinyalir mencemari Kali Cisadane. “Di Undang-undang 32 tahun 2009, di dalam ketentuan Pasal 99 dan 98 itu, pejabat dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 10 tahun, atau 10 miliar,” jelasnya.

Jika pencemaran itu menyebabkan kerugian pada manusia atau lingkungan. APBD Kota Tangerang itu kan lumayan besar. Kenapa sampai sekarang tidak juga membangun IPAL,” tegas Dian lagi.

Berdasarkan informasi, pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Sachrudin-Maryono memiliki visi ‘Kota Tangerang yang kolaboratif, maju, berkelanjutan, sejahtera, dan berakhlakul karimah’

Sementara misi keduanya yakni, meningkatkan sumber daya manusia yang unggul, berbudaya, dan berakhlakul karimah. Meningkatkan perekonomian kota yang inovatif, maju dan harmonis.

Selanjutnya, meningkatkan infrastruktur kota yang lengkap terintegrasi, mantap dan inklusif. Meningkatkan lingkungan hidup yang berkualitas. Dan, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang kolaboratif, inovatif dan berintegritas.

Sebelumnya, Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) mendesak, agar standar Tempat Pengolahan Sampah Akhir di Rawa Kucing segera terpenuhi.

“Standar TPA itu wajib pagar keliling area, jembatan timbangan truk harus ada, belum lagi IPAL Air Lindi. Kita butuh Kepala OPD yang sat-set, bukan yang sedikit-sedikit minta arahan Pimpinan, dan banyak drama,” tegas Kyan, Koordinator Kalung, dalam aksinya beberapa waktu lalu.

Ari Kristianto

Recent Posts

Legislator Kota Tangerang Dapat Kenaikan Tunjangan Rumah dan Transportasi

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun…

18 jam ago

Terima Aspirasi, Gubernur Banten Siapkan Kebijakan Fasilitasi Ojol

POSRAKYAT.ID - Perwakilan dari ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang melakukan unjuk rasa di depan…

19 jam ago

Cabor Sambo Kota Tangsel Bidik 9 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma menyatakan, pihaknya siap…

2 hari ago

Dukung Program Gampang Sekolah, Bappeda Kota Tangerang Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2026

POSRAKYAT.ID - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Yeti Rohaeti mengungkapkan, program prioritas…

3 hari ago

Lepas Tim Soccer Putri ke Ajang Internasional, Wali Kota Tangsel: Jaga Konsistensi

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, agar para atlet pada tim soccer tetap…

4 hari ago

Turnamen Padel ASN di Tangerang Selatan, Ini Kata Wakil Wali Kota

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, animo masyarakat terhadap olahraga…

5 hari ago

This website uses cookies.