Birokrasi

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal). Pembentukan satgas ini, merupakan bagian dari langkah strategis nasional untuk melindungi penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

Satgas BKC ilegal, adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan. Dengan pembentukan Satgas ini, diharapkan akan tercipta ekosistem peredaran barang kena cukai yang legal dan berintegritas.

Bea Cukai Banten yang juga tergabung dalam Satgas BKC Ilegal, menggelar operasi gurita dalam bentuk Operasi Pasar di daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada tanggal 04 hingga 08 Agustus 2025. Operasi ini, bertujuan untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal, yang merugikan negara serta menanggulangi potensi pelanggaran di bidang cukai.

Selain melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai Banten juga melakukan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal, dan sanksi hukumnya kepada masyarakat, khususnya warung-warung penjual eceran. Kegiatan ini, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat khususnya pedagang rokok, agar lebih paham aturan dan terhindar dari bahaya peredaran rokok ilegal.

Dengan operasi pasar ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan BKC ilegal, meningkatkan rasa keadilan bagi pengusaha BKC legal, dan mendorong terciptanya iklim perdagangan yang lebih sehat, transparan serta kondusif.

Upaya pemberantasan rokok ilegal oleh Kanwil DJBC Banten, juga tidak lepas dari dukungan masyarakat di berbagai daerah. Masyarakat dapat melaporkan, jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal secara langsung ke kantor bea cukai terdekat, atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di http://linktr.ee/bravobeacukai.

Ari Kristianto

Recent Posts

Legislator Kota Tangerang Dapat Kenaikan Tunjangan Rumah dan Transportasi

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun…

22 jam ago

Terima Aspirasi, Gubernur Banten Siapkan Kebijakan Fasilitasi Ojol

POSRAKYAT.ID - Perwakilan dari ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang melakukan unjuk rasa di depan…

24 jam ago

Cabor Sambo Kota Tangsel Bidik 9 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma menyatakan, pihaknya siap…

3 hari ago

Dukung Program Gampang Sekolah, Bappeda Kota Tangerang Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2026

POSRAKYAT.ID - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Yeti Rohaeti mengungkapkan, program prioritas…

3 hari ago

Lepas Tim Soccer Putri ke Ajang Internasional, Wali Kota Tangsel: Jaga Konsistensi

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, agar para atlet pada tim soccer tetap…

4 hari ago

Turnamen Padel ASN di Tangerang Selatan, Ini Kata Wakil Wali Kota

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, animo masyarakat terhadap olahraga…

6 hari ago

This website uses cookies.