POSRAKYAT.ID – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta di Kabupaten Tangerang Faridah (62), melayangkan gugatan kepada mantan suaminya, karena merasa ditipu dalam pembagian harta bersama atas rumah di Jalan Pawon Raya, Bencongan Indah, Kelapa Dua.
Karena rumah tersebut masih dianggap sebagai harta bersama yang belum dibagikan.
Dirinya mengaku, Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan oleh notaris dianggap tidak sah, karena dirinya tidak pernah merasa menjual aset keluarga tersebut.
Sebagai istri, kata Faridah, dirinya merasa tidak pernah mengetahui adanya jual beli, yang tiba-tiba diketahui sudah atas nama orang lain.
“Jadi dalam putusan Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, belum membagikan obyek yang terletak di Jalan Pawon Raya No 24 tersebut sebagai harta bersama. Karena berdasarkan fakta persidangan ternyata yang membayar cicilan KPR tersebut adalah anak pertama dari hasil pernikahan antara mantan suami dan mantan istri,” kata Faridah kepada posrakyat.id, Selasa 13 September 2022.
Sehingga terkait pembagian harta bersama tersebut belum diputuskan oleh PA Tigaraksa Tangerang.. Kok tiba-tiba notaris mengeluarkan AJB atas rumah itu,” sambungnya.
Faridah menyatakan, sertipikat atas rumah tersebut dicuri oleh mantan suaminya. Padahal, rumah itu merupakan hasil jerih payah putranya, saat mencicil selama 8 tahun.
“Rumah ini yang nyicil anak saya. Pada tahun 2013 akhir. Sertipikat bisa ada di tangan mantan suami saya itu, karena dia minta sertifikat ke saya dengan alasan dia mau lunasin di notaris untuk balik nama,” tegas Faridah.
Ternyata malah saya digugat cerai dan sertifikat tidak dikembalikan lagi sampai sekarang. Makanya, karena tau sertipikat di tangan mantan suami dan takut disalahgunakan, saya langsung minta pemblokiran sertipikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tanggal 27 Januari 2022,” tambahnya.
Namun, terang Faridah, pemblokiran yang dilakukan pada Januari 2022 lalu tersebut, tanpa sepengetahuannya juga, BPN Kabupaten Tangerang membuka blokir, dan terbitlah sertipikat rumah, sudah atas nama orang lain.
“Kami sebagai pelapor pemblokiran, tidak pernah diberitahu oleh pihak BPN, bahwa adanya pembukaan blokir. Padahal kami pelapornya, tapi tidak dikasihtau. Tiba-tiba pihak pembeli datang, dan memaksa kami keluar dari rumah itu,” terang Faridah.
Sebelumnya, datang orang-orang yang tidak dikenal seperti preman, merantai dan menggembok rumah. Malahan baru – baru ini, meteran listrik saya dirusak dan dibongkar paksa oleh orang yang tidakq saya kenal juga,” keluh Faridah.
Faridah memaparkan, sidang gugatan yang dilayangkan kepada mantan suami (tergugat), pembeli (tergugat 2), notaris (turut tergugat 1) dan BPN (turut tergugat 2), akan mulai disidangkan Oktober mendatang.
“Semuanya akan dibuktikan di persidangan. Jadi ini sebagai tindakan kami, mempertahankan apa yang menjadi hak kami. Yang menjadi tergugat adalah mantan suami saya dan notaris yang menerbitkan AJB atas rumah saya,” tandasnya.