POSRAKYAT.ID – Ketua Forum Masyarakat Tangerang untuk Demokrasi (Fortem) Dennis Ahmad meminta, agar Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi perhatian terhadap penghentian penyidikan (SP3) kasus pengadaan tanah RSUD Tigaraksa.
Menurut Dennis, penghentian kasus tersebut menimbulkan banyak pertanyaan. “Kami menduga ada upaya untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi ini,” tegas Dennis, Jumat 15 November 2024.
Pengadaan tanah di tahun anggaran (TA) 2022 itu, lanjut Dennis, sempat menjadi kasus di bawah penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Dennis mensinyalir, penghentian kasus tersebut, terdapat upaya intervensi oleh sejumlah oknum. “Berharap Kejagung sebagai lembaga penegak hukum tertinggi, dapat bertindak lebih tegas, dan independen dalam menangani kasus ini,” ungkap Dennis.
Pihaknya juga mengaku kecewa, atas penghentian penyidikan oleh Kejari Kabupaten Tangerang, terkait dugaan penyimpangan dana dalam proyek yang mencapai Rp32,8 miliar, dari total anggaran Rp62,4 miliar itu.
Meski, sambungnya, penyelidikan mengenai kasus ini sudah sangat mendalam, dengan melibatkan lebih dari 50 saksi. Melihat hal tersebut, jelas Dennis, seharusnya sudah bisa menghasilkan kesimpulan yang lebih jelas.
Senada, Kuasa Hukum Fortem Nurman Samad mengatakan, penghentian penyidikan oleh Kejari Kabupaten Tangerang sangat tidak beralasan, dan juga gegabah.
Menurutnya, pemulangan dana dugaan hasil korupsi, tidak serta merta menghapus tindak pidana yang telah terjadi. “Ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” terang Nurman.