Rabu, Maret 26, 2025

Kasus Dugaan Pemalsuan di Yayasan SMK Dirgantara Masuk Angin?

POSRAKYAT.ID – Kuasa Hukum dari Ketua Umum Yayasan SMK Dirgantara, Paul Nangkur menyatakan, pihaknya meminta pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan pemalsuan yang terjadi, di yayasan tersebut.

Paul menegaskan, kasus dugaan pemalsuan oleh terduga pelaku HH selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah pada SMK Dirgantara itu, telah berjalan tiga bulan lebih, sejak ia melapor kepada Polres Tangerang Selatan.

“Jadi kasus ini sudah berlangsung tiga bulan lebih. Ya kami minta kepada Polres Tangsel agar kasus ini mendapat atensi khusus,” ujar Paul Nangkur, Jumat 24 Januari 2024 kemarin.

Paul menerangkan, kasus dugaan pemalsuan tersebut, pertama kali berdasarkan temuan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Sengkarut Pasar Ciputat dan Indikasi Mafia Tanah

Temuan Dugaan Pemalsuan di SMK Dirgantara

Temuan mengenai surat izin kepemimpinan Sekolah Penerbangan Dirgantara berinisial HH, berbekal SK pengangkatan Kepala Sekolah yang diduga buatan sendiri tanpa sepengetahuan kliennya sebagai Ketua Umum Yayasan.

Berbekal SK itu, HH  juga mengangkat seorang Kepala Keuangan sekolah berinisial MJ, yang bertugas mencairkan dana, di rekening milik yayasan. “Padahal, yang berhak untuk mengeluarkan SK itu hanya Ketua Umum Yayasan, yaitu klien kami Pak Joko Umboro,” tegas Paul.

Dan klien kami, tidak merasa mengeluarkan SK untuk mengangkat (Saudari HH) sebagai definitif, tetapi sementara, (sebagai) Plt” sambungnya.

Berdasarkan temuan tersebut, ia bersama kliennya Joko Umboro, melaporkan dugaan maladministrasi di sekolah penerbangan yang terletak di Kabupaten Tangerang itu. “Karena telah melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP,” terang Paul.

Baca Juga :  Bocah di Tangsel Babak Belur Usai Laka di Depan Kantor Wali Kota
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer