Sabtu, September 7, 2024

Jutaan Transaksi Judi Online di Indonesia Hasilkan Ratusan Triliun

POSRAKYAT.ID – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, ada 121 juta transaksi judi online, dengan nilai transaksi hingga Rp155 triliun lebih.

Selain itu, kata Ivan, pihaknya telah membekukan 500 rekening yang diduga menjadi tempat transaksi judi online tersebut.

“Sejauh ini PPATK telah menerima laporan dan dianalisis sebanyak 121 juta transaksi terkait judi online. Itu jumlahnya total itu Rp155.459.000.000.000 sekian, jadi memang besar sekali,” kata Ivan, Selasa 13 September 2022.

Ivan menuturkan, ratusan rekening yang dibekukan hasil analisis PPATK itu kini sudah dilaporkan ke Polri. Namun, dia tidak merinci asal uang 500 rekening tersebut.

“Kami masih melakukan analisis dan kami sudah berkoordinasi dengan Polri dan beberapa informasi sudah kami sampaikan ke Polri,” tutur Ivan.

Baca Juga :  Putaran Judi Online Hingga 155 Triliun, Nasdem: Itu Kecil

Yang kami bekukan sudah hampir 500 rekening,” tambahnya.

Ivan menjelaskan dari 500 rekening yang dibekukan, terdiri dari berbagai lapisan masyarakat.

Mulai dari oknum kepolisian, mahasiswa, PNS, hingga ibu rumah tangga.

“Ada semua oknum IRT, mahasiswa pelajar, orang swasta, PNS,” jelasnya.

Sementara untuk sepanjang tahun 2022, lanjut Ivan, PPATK telah membekukan 312 rekening terkait transaksi judi online sepanjang 2022.

Total jumlah rekening tersebut Rp 836 Miliar.

“Jadi total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp836 miliar,” terangnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
SUMBERPMJNews
RELATED ARTICLES

Populer