Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta tindakan tegas terhadap perwira Polri yang ditetapkan menjadi tersangka OJ. (Foto: DPR RI)
POS RAKYAT – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak ragu melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kepada tujuh perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstructionofjustice (OJ).
Sahroni menyebut, PTDH bisa dilakukan jika ketujuh tersangka sadar dan sengaja melakukan pelanggaran kode etik.
“Saya sepakat dan setuju apabila ada personel Polri yang sengaja dan sadar menutupi kasus ini bahkan menghalangi penyelidikan, wajib hukumnya diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Sahroni, dikutip dari website DPR RI, Jumat 2 September 2022.
Namun demikian, Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menyebut keputusan PTDH tetap harus melalui sidang kode etik.
Sehingga, tandas Sahroni, dalam sidang kode etik itu nantinya akan terlihat yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan menghalangi proses hukum atau obstructionofjustice dalam penanganan kasus Brigadir J.
“Iya harus sidang kode etik dulu, dalam persidangan bisa ketahuan kebenarannya, apa terlibat secara langsung apa tidak,” tegas Sahroni.
Diketahui, sebanyak tujuh perwira telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi proses hukum atau obstructionofjustice dalam penanganan kasus Brigadir J.
Tujuh tersangka merupakan perwira Polri, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS.
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pembangunan SPAM Angke 2 hasil kerja…
POSRAKYAT.ID — Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Monalisa Indrawati Bambang menyatakan,…
POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menyatakan, agar para petugas…
POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, banjir yang terjadi di wilayah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HIJamsos) M. Taqwim mengungkapkan, sepanjang 2025,…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional Adib Miftahul mengatakan, kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran…
This website uses cookies.