Politik

Gardu Ganjar Dideklarasikan, Singgung Sosok Perjuangan Masyarakat Desa

POS RAKYAT – Penanggung jawab Gardu Ganjar (GG) Provinsi Banten Ahmad Wahyudin menyatakan bahwa, GG Kabupaten Tangerang yang dideklarasikan, merupakan wujud dukungan terhadap sosok Ganjar Pranowo, yang dianggap sebagai tokoh perjuangan kehidupan masyarakat desa.

Dukungan terhadap Gubernur Jawa Tengah untuk menjadi Presiden di Pemilu 2024 itu, kata Ahmad, dihadiri sedikitnya 200 kepala desa (Kades), yang turut mendeklarasikan diri di Lapangan Sepak Bola Solear, Kabupaten Tangerang pada Minggu 21 Agustus 2022.

“Saya tidak tau pasti jumlahnya, yang pasti banyak, perkiraan ada 200 lebih Kades. Para Kades tersebut menilai bahwa, sosok Ganjar merupakan cerminan perjuangan kehidupan masyarakat di Desa.,” kata Ahmad ditulis Rabu 24 Agustus 2022.

“Karena menurut mereka sosok Ganjar cocok jadi pemimpin jika dilihat dari keberhasilan selama jadi Gubernur Jawa Tengah,” tambahnya.

Ahmad menegaskan, agenda deklarasi ini tidak melibatkan partai politik manapun. Melainkan, hanya sebuah gerakan para simpatisan untuk mendukung Ganjar Pranowo.

“Kita di sini tidak berbicara partai, ini hanya gerakan dukungan kami sebagai masyarakat kepada Ganjar Pranowo,” ucapnya.

Ahmad mengungkap, kegiatan deklarasi ini sudah dilakukan di dua provinsi yang ada di Indonesia, diantaranya Provinsi Lampung dan Banten.

Ahmad menerangkan, deklarasi serupa akan digelar di Provinsi Jawa Barat, pada tanggal 6 September 2022, mendatang.

“Deklarasi selanjutnya di Jawa Barat, lokasinya di Cianjur dan sekitarnya,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang Muhammad Jembar menyatakan bahwa, kegiatan deklarasi untuk calon presiden oleh ratusan kepala desa tersebut, tidak melanggar aturan perundang-undangan, selama mengatasnamakan pribadi.

“Walaupun dalam posisi nama kadesnya melekat, kalau selama atas nama pribadinya silahkan, mangga,” katanya kepada posrakyat.id.

Jembar menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada para Kades, jika terbukti melakukan politik praktis.

“Jadi kepala desa tidak boleh melakukan kampanye di luar dari aturan main. Kalau atas nama pribadi monggo, silahkan tapi tidak boleh membawa atas nama APDESI atau Kepala Desa,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

Konsolidasi Aslinmas Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Masyarakat di Lingkungan

POSRAKYAT.ID — Asosiasi Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Kota Tangerang, memperkuat konsolidasi organisasi, untuk meningkatkan peran anggota…

1 hari ago

Tangsel Entrepreneur Hub 2026 Dorong UMKM Naik Kelas

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah…

2 hari ago

Customs Goes to Campus, Bea Cukai Banten Bahas Perdagangan Internasional

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menyelenggarakan Customs Goes to Campus (CGTC) pada…

6 hari ago

Vermont Hills Hadir dengan Wajah Baru, Tawarkan Hunian Berkonsep Resort di Serpong

POSRAKYAT.ID – Pandega Desain Weharima (PDW) Architecture, menghadirkan wajah baru kawasan hunian Vermont Hills yang…

7 hari ago

Sains Festival BRIN, Bidik Talenta Muda untuk Jadi Ahli Nuklir dan Antariksa

POSRAKYAT.ID — Ribuan siswa SMA dan mahasiswa berkumpul dalam Sains Festival yang digelar Badan Riset…

1 minggu ago

Electricity Connect 2026, PT GUT Perkuat Peran di Proyek Kelistrikan Nasional

POSRAKYAT.ID — PT Graha Usaha Teknik (PT GUT) memanfaatkan ajang Electricity Connect 2026 atau Enlit…

1 minggu ago

This website uses cookies.