Politik

Gardu Ganjar Dideklarasikan, Singgung Sosok Perjuangan Masyarakat Desa

POS RAKYAT – Penanggung jawab Gardu Ganjar (GG) Provinsi Banten Ahmad Wahyudin menyatakan bahwa, GG Kabupaten Tangerang yang dideklarasikan, merupakan wujud dukungan terhadap sosok Ganjar Pranowo, yang dianggap sebagai tokoh perjuangan kehidupan masyarakat desa.

Dukungan terhadap Gubernur Jawa Tengah untuk menjadi Presiden di Pemilu 2024 itu, kata Ahmad, dihadiri sedikitnya 200 kepala desa (Kades), yang turut mendeklarasikan diri di Lapangan Sepak Bola Solear, Kabupaten Tangerang pada Minggu 21 Agustus 2022.

“Saya tidak tau pasti jumlahnya, yang pasti banyak, perkiraan ada 200 lebih Kades. Para Kades tersebut menilai bahwa, sosok Ganjar merupakan cerminan perjuangan kehidupan masyarakat di Desa.,” kata Ahmad ditulis Rabu 24 Agustus 2022.

“Karena menurut mereka sosok Ganjar cocok jadi pemimpin jika dilihat dari keberhasilan selama jadi Gubernur Jawa Tengah,” tambahnya.

Ahmad menegaskan, agenda deklarasi ini tidak melibatkan partai politik manapun. Melainkan, hanya sebuah gerakan para simpatisan untuk mendukung Ganjar Pranowo.

“Kita di sini tidak berbicara partai, ini hanya gerakan dukungan kami sebagai masyarakat kepada Ganjar Pranowo,” ucapnya.

Ahmad mengungkap, kegiatan deklarasi ini sudah dilakukan di dua provinsi yang ada di Indonesia, diantaranya Provinsi Lampung dan Banten.

Ahmad menerangkan, deklarasi serupa akan digelar di Provinsi Jawa Barat, pada tanggal 6 September 2022, mendatang.

“Deklarasi selanjutnya di Jawa Barat, lokasinya di Cianjur dan sekitarnya,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang Muhammad Jembar menyatakan bahwa, kegiatan deklarasi untuk calon presiden oleh ratusan kepala desa tersebut, tidak melanggar aturan perundang-undangan, selama mengatasnamakan pribadi.

“Walaupun dalam posisi nama kadesnya melekat, kalau selama atas nama pribadinya silahkan, mangga,” katanya kepada posrakyat.id.

Jembar menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada para Kades, jika terbukti melakukan politik praktis.

“Jadi kepala desa tidak boleh melakukan kampanye di luar dari aturan main. Kalau atas nama pribadi monggo, silahkan tapi tidak boleh membawa atas nama APDESI atau Kepala Desa,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

Kongres PSSI Banten, Pilar Saga Ichsan Dorong Klub Tanah Jawara di Kompetisi Nasional

POSRAKYAT.ID – Ketua Asprov PSSI Banten Pilar Saga Ichsan menyatakan, pihaknya optimistis klub asal Banten,…

5 hari ago

Bedah Rumah Berlanjut, Benyamin Davnie Targetkan 329 Unit RTLH di 2026

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, pihaknya akan melanjutkan program bedah…

5 hari ago

Dehar Fest SMPN 8 Tangerang Selatan, Beri ‘Perpisahan’ Berkesan

POSRAKYAT.ID – Ketua Pelaksana Dekotas Harmoni Festival (Dehar Fest) SMP Negeri 8 Kota Tangerang Selatan,…

5 hari ago

Stagnasi Kepemimpinan di Tangsel, Dodi Prasetya: Minim Regenerasi Hambat Kinerja Birokrasi

POSRAKYAT.ID – Pengamat dari LBH Tridharma Indonesia, Dodi Prasetya Azhari mengungkapkan, stagnasi kepemimpinan di Kota…

5 hari ago

Bapenda Sebut Kebijakan WFH Pengaruhi Pendapatan di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menyatakan, di semester pertama, penerimaan pajak…

5 hari ago

Bangunan KUA Memprihatikan, DPRD Kota Tangerang Singgung Penyerahan Aset

POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera memberikan…

6 hari ago

This website uses cookies.