Hukum & Kriminal

Bejat! Ayah di Balaraja Tega Setubuhi Anak Kandungnya Selama Empat Tahun

POS RAKYAT – Seorang ayah di Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial EW (45) tega setubuhi anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Aksi bejat EW tersebut, disinyalir dilakukannya sejak empat tahun ke belakang.

Hal itu dibenarkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma. Kapolresta menyebut, EW ditangkap, setelah jajaran Polsek Balaraja mendapatkan laporan dari ibu korban.

“Ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja pada Jumat 15 Juli 2022. Setelah mendapatkan laporan, esok harinya tersangka langsung kami tangkap,” terang Kapolresta, Jumat 22 Juli 2022.

Sebelum melaporkan, ungkap Romdhon, korban sempat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tantenya. Usai mendapatkan keterangan, imbuh Romdhon, pihak keluarga sepakat untuk melaporkan hal itu kepada polisi.

“Kasusnya terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tantenya. Setelah itu keluarga sepakat melaporkan ke polisi,” ungkap Romdhon.

Terpisah, Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan menegaskan, pelaku atau sang ayah mengaku terangsang dengan korban, dan melakukan perbuatannya di kamarnya, saat tidak ada penghuni rumah lain.

“Tersangka mengaku terangsang dengan korban. Saat hanya berdua di rumah, saat keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar,” tegas Yudha.

“Di dalam kamar itulah, pada hari Sabtu (9/07/2022), tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya,” imbuhnya.

Dari hasil penyidikan, diketahui selama ini korban tidak melakukan perlawanan karena takut dan tertekan sebab diancam akan dipukuli apabila melawan atau menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. 

Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal  81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban, yang semestinya memberikan perlindungan,” tandas Kapolsek.

Admin

Recent Posts

Pemulung di Tangsel Temukan Mortir, Dihargai 230 Ribu di Lapak Rongsok

POSRAKYAT.ID — Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono membenarkan adanya penemuan mortir seberat 52 kilogram, di wilayah…

5 jam ago

Hamka Handaru Enggak Ngebet di Bursa Ketua, Walkot Tangsel Ogah Intervensi

POSRAKYAT.ID – Hamka Handaru mengaku, tidak berambisi dalam bursa pemilihan Ketua KONI Kota Tangsel. Meski…

7 jam ago

SPAM Karian Ditunda, Perseroda PITS Ubah Rencana Bisnis

POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…

19 jam ago

Bukukan 2,6 Triliun di Triwulan Pertama, DPMPTSP Tangsel: PMDN Mendominasi

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…

1 hari ago

Retribusi Kolam Renang Milik Dinas Olah Raga Tangsel Disorot BPK

POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…

1 hari ago

Gagal Paham Jobdesk, Lurah Ciputat Edukasi RT dan RW

POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…

2 hari ago

This website uses cookies.