Senin, Maret 17, 2025

Jajaran Polsek Cisoka Ringkus Dua Penjambret

POS RAKYAT – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Romdhon Natakusuma mengungkapkan bahwa, jajaran Polsek Cisoka berhasil meringkus dua pelaku jambret berinisial M (29) dan CB (27).

Romdhon menjelaskan kronologis kejadian, dua pria tersebut mengikuti korban berinisial Y (31) yang baru pulang bekerja.

“Peristiwa terjadi Rabu, 10 Agustus 2022 sekira jam 11 malam (23.00 wib). Korban yang pulang kerja sudah dibuntuti kedua tersangka sejak dari daerah Cangkudu, Balaraja,” ungkap Romdhon, Minggu 14 Agustus 2022.

Diketahui, korban adalah seorang karyawati, yang merupakan warga Kampung Cigaru, Kecamatan Cisoka.

Korban yang pulang kerja, imbuh Kapolresta, dipepet para tersangka. Kemudian menjambret tas selempang yang dipakai korban.

“Isi dalam tas itu adalah uang tunai Rp200 ribu dan peralatan make up,” ucap Romdhon.

Baca Juga :  Pria di Rawa Mekar Jaya Ditemukan Gantung Diri

Akibat perampasan itu, paparnya, korban sempat terjatuh karena tidak bisa mengendalikan sepeda motor yang dikendarai.

“Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Warga pun kemudian mengejar kedua tersangka,” terang Romdhon.

Petugas Polsek Cisoka yang sedang melakukan patroli, kemudian mengejar tersangka dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

“Kedua tersangka berikut barang bukti tas dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan kemudian dibawa ke Polsek Cisoka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Romdhon.

“Tersangka M dan CB kami amankan lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau jambret di Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Tangerang,” tandas Kapolresta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat 363 KUHP.

Baca Juga :  Pemudi Tewas Ditemukan Oleh Pemancing di Balaraja, Tanpa Pakaian Dalam
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer