Birokrasi

Menteri Lingkungan Hidup Bakal Audit Paksa Pengelola Pergudangan Taman Tekno

POSRAKYAT.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas insiden kebakaran yang terjadi di Pergudangan Taman Tekno, beberapa waktu lalu.

Mengambil dasar Undang-Undang nomor 32 tahun 2009, lanjutnya, semua pencemar wajib melakukan penanganan bertanggung jawab mulai dari kerugian lingkungan dan upaya pemulihan.

“Kemudian secara teknis keadministrasian, kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan (pergudangan Taman Tekno) untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah,” ujar Hanif Faisol, Jumat 13 Februari 2026.

Selain itu, katanya lagi, Kementerian LH akan terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait sanksi pidana yang mungkin akan muncul. “Untuk sisi penegakan hukum pidananya oleh Bapak Kapores Tangerang Selatan. Berkoordinasi dengan Bapak Deputi Gakum,” bebernya.

Audit lingkungan akan kita mintakan, sebagai bentuk sanksi administrasi paksaan pemerintah, kepada pengelola kawasan, dan juga terhadap tenan yang menyebabkan terjadinya kasus ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Pasca kebakaran yang terjadi di Pergudangan Taman Tekno beberapa waktu lalu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie turut memberi tanggapan, sekaligus peringatan bagi para pelaku usaha di wilayah tersebut.

Menurutnya, kejadian tersebut turut memberi dampak bagi sungai, sekaligus distribusi air bersih. “DLH Tangerang Selatan memeriksa (air sungai pasca kebakaran) di lab-nya. Kemudian Perseroda PITS juga bekerjasama,” ujar Benyamin, Selasa 10 Februari 2026 lalu.

DLH Kota Tangerang sudah memeriksa air di Sungai Cisadane, demikian juga dengan DLH Kabupaten Tangerang. Informasinya bahwa pencemarannya masih dalam normal. Tidak ada lagi unsur kimianya segala macam,” tambahnya.

Kejadian kebakaran di Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno itu, sambung Benyamin, juga memberi pelajaran tentang pentingnya pelaku usaha untuk taat administrasi.

“Tadi dilaporkan oleh Dinas Teknis bahwa sebetulnya ada kewajiban pemeriksaan sertifikat laik fungsi dari gedung-gedung perkantoran se-Kota Tangerang Selatan, karena sudah ada Peraturan Daerahnya,” ungkap Benyamin.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Tangsel Entrepreneur Hub 2026 Dorong UMKM Naik Kelas

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah…

7 jam ago

Customs Goes to Campus, Bea Cukai Banten Bahas Perdagangan Internasional

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menyelenggarakan Customs Goes to Campus (CGTC) pada…

4 hari ago

Vermont Hills Hadir dengan Wajah Baru, Tawarkan Hunian Berkonsep Resort di Serpong

POSRAKYAT.ID – Pandega Desain Weharima (PDW) Architecture, menghadirkan wajah baru kawasan hunian Vermont Hills yang…

4 hari ago

Sains Festival BRIN, Bidik Talenta Muda untuk Jadi Ahli Nuklir dan Antariksa

POSRAKYAT.ID — Ribuan siswa SMA dan mahasiswa berkumpul dalam Sains Festival yang digelar Badan Riset…

1 minggu ago

Electricity Connect 2026, PT GUT Perkuat Peran di Proyek Kelistrikan Nasional

POSRAKYAT.ID — PT Graha Usaha Teknik (PT GUT) memanfaatkan ajang Electricity Connect 2026 atau Enlit…

1 minggu ago

Forum Komunikasi Pelanggan Tirta Benteng Akui Tampung Keluhan, Gibe: Eksekusi Bukan Ranah Kami

POSRAKYAT.ID — Humas Forum Komunikasi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Arif Gibe mengaku, pihaknya telah menerima…

1 minggu ago

This website uses cookies.