Birokrasi

Menteri Lingkungan Hidup Bakal Audit Paksa Pengelola Pergudangan Taman Tekno

POSRAKYAT.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas insiden kebakaran yang terjadi di Pergudangan Taman Tekno, beberapa waktu lalu.

Mengambil dasar Undang-Undang nomor 32 tahun 2009, lanjutnya, semua pencemar wajib melakukan penanganan bertanggung jawab mulai dari kerugian lingkungan dan upaya pemulihan.

“Kemudian secara teknis keadministrasian, kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan (pergudangan Taman Tekno) untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah,” ujar Hanif Faisol, Jumat 13 Februari 2026.

Selain itu, katanya lagi, Kementerian LH akan terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait sanksi pidana yang mungkin akan muncul. “Untuk sisi penegakan hukum pidananya oleh Bapak Kapores Tangerang Selatan. Berkoordinasi dengan Bapak Deputi Gakum,” bebernya.

Audit lingkungan akan kita mintakan, sebagai bentuk sanksi administrasi paksaan pemerintah, kepada pengelola kawasan, dan juga terhadap tenan yang menyebabkan terjadinya kasus ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Pasca kebakaran yang terjadi di Pergudangan Taman Tekno beberapa waktu lalu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie turut memberi tanggapan, sekaligus peringatan bagi para pelaku usaha di wilayah tersebut.

Menurutnya, kejadian tersebut turut memberi dampak bagi sungai, sekaligus distribusi air bersih. “DLH Tangerang Selatan memeriksa (air sungai pasca kebakaran) di lab-nya. Kemudian Perseroda PITS juga bekerjasama,” ujar Benyamin, Selasa 10 Februari 2026 lalu.

DLH Kota Tangerang sudah memeriksa air di Sungai Cisadane, demikian juga dengan DLH Kabupaten Tangerang. Informasinya bahwa pencemarannya masih dalam normal. Tidak ada lagi unsur kimianya segala macam,” tambahnya.

Kejadian kebakaran di Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno itu, sambung Benyamin, juga memberi pelajaran tentang pentingnya pelaku usaha untuk taat administrasi.

“Tadi dilaporkan oleh Dinas Teknis bahwa sebetulnya ada kewajiban pemeriksaan sertifikat laik fungsi dari gedung-gedung perkantoran se-Kota Tangerang Selatan, karena sudah ada Peraturan Daerahnya,” ungkap Benyamin.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Lepas Tim Soccer Putri ke Ajang Internasional, Wali Kota Tangsel: Jaga Konsistensi

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, agar para atlet pada tim soccer tetap…

23 menit ago

Turnamen Padel ASN di Tangerang Selatan, Ini Kata Wakil Wali Kota

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, animo masyarakat terhadap olahraga…

2 hari ago

Pastikan Bebas Dengue, Ketua Pokjanal DBD Tangsel Dorong Peran Aktif Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Ketua Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) DBD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo menegaskan,…

4 hari ago

Dinas Perkimta Tangsel Kebut Tahap I Bedah Rumah, 186 Unit Capai Progres 100 Persen

POSRAKYAT.ID - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTLH) atau bedah rumah milik Pemerintah Kota…

4 hari ago

Perizinan Cepat, Bea Cukai Banten Dukung Ekspansi Ekspor PT Suma Artha Perkasa Lewat FKB

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali menerbitkan fasilitas…

4 hari ago

Pemkot Dorong Tangsel Bebas Jentik, Dinas Kesehatan Geber Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel dr. Allin Hendarlin mengungkapkan, pihaknya telah berhasil melakukan…

4 hari ago

This website uses cookies.