Birokrasi

Menteri Lingkungan Hidup Bakal Audit Paksa Pengelola Pergudangan Taman Tekno

POSRAKYAT.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas insiden kebakaran yang terjadi di Pergudangan Taman Tekno, beberapa waktu lalu.

Mengambil dasar Undang-Undang nomor 32 tahun 2009, lanjutnya, semua pencemar wajib melakukan penanganan bertanggung jawab mulai dari kerugian lingkungan dan upaya pemulihan.

“Kemudian secara teknis keadministrasian, kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan (pergudangan Taman Tekno) untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah,” ujar Hanif Faisol, Jumat 13 Februari 2026.

Selain itu, katanya lagi, Kementerian LH akan terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait sanksi pidana yang mungkin akan muncul. “Untuk sisi penegakan hukum pidananya oleh Bapak Kapores Tangerang Selatan. Berkoordinasi dengan Bapak Deputi Gakum,” bebernya.

Audit lingkungan akan kita mintakan, sebagai bentuk sanksi administrasi paksaan pemerintah, kepada pengelola kawasan, dan juga terhadap tenan yang menyebabkan terjadinya kasus ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Pasca kebakaran yang terjadi di Pergudangan Taman Tekno beberapa waktu lalu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie turut memberi tanggapan, sekaligus peringatan bagi para pelaku usaha di wilayah tersebut.

Menurutnya, kejadian tersebut turut memberi dampak bagi sungai, sekaligus distribusi air bersih. “DLH Tangerang Selatan memeriksa (air sungai pasca kebakaran) di lab-nya. Kemudian Perseroda PITS juga bekerjasama,” ujar Benyamin, Selasa 10 Februari 2026 lalu.

DLH Kota Tangerang sudah memeriksa air di Sungai Cisadane, demikian juga dengan DLH Kabupaten Tangerang. Informasinya bahwa pencemarannya masih dalam normal. Tidak ada lagi unsur kimianya segala macam,” tambahnya.

Kejadian kebakaran di Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno itu, sambung Benyamin, juga memberi pelajaran tentang pentingnya pelaku usaha untuk taat administrasi.

“Tadi dilaporkan oleh Dinas Teknis bahwa sebetulnya ada kewajiban pemeriksaan sertifikat laik fungsi dari gedung-gedung perkantoran se-Kota Tangerang Selatan, karena sudah ada Peraturan Daerahnya,” ungkap Benyamin.

Dion Prasetyo

Recent Posts

HIMNI Perkuat Pemahaman Masyarakat Soal Manfaat Nuklir

POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…

2 jam ago

Dinas Kominfo Tangerang Selatan Dorong Santri Melek Transformasi Digital

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…

1 hari ago

Lewat Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Banten Permudah Pengembangan Industri

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…

1 hari ago

Geram, Pilar Sebut Pemasangan Kabel Optik di Tangsel ‘Kucing-kucingan’

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…

1 hari ago

Tekan MoU dengan BSI, Pemkot Tangsel Buka ‘Kran’ Permodalan buat Anak Muda

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…

3 hari ago

Oknum Guru PPPK di Karawaci Disebut Rusak Fasilitas Sekretariat Wakaf

POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…

3 hari ago

This website uses cookies.