Hukum & Kriminal

Pedagang Buah di Cilegon Dibekuk Polisi, Paket Sabu Berhasil Diamankan

POS RAKYAT – Kepolisian Resort (Polres) Serang berhasil mengamankan seorang warga yang diduga menjadi pengedar sabu. Kapolres AKBP Yudha Satria menyatakan, tersangka diketahui bekerja sebagai pedagang buah, di wilayah Cilegon, Banten.

“Tersangka diamankan usai mengambil sabu. Dari saku celana diamankan satu paket besar sabu,” kata Kapolres, ditulis Kamis 14 Juli 2022.

Kapolres menyebut, tersangka berinisial MA alias Yayan (32). MA merupakan warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 4 paket sabu, timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana mengedarkan sabu.

Terpisah, Kasat Resnarkoba AKP Michael menambahkan, dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah empat bulan melakukan bisnis sabu, ini terpaksa dilakukan karena untuk membayar cicilan hutang.

“Tersangka memiliki pinjaman uang lantaran keuntungan berjualan buah-buahan tidak mencukupi untuk membayar cicilan, tersangka nyambi jualan sabu. Selain menjual, tersangka juga mengkonsumi,” tambah AKP Michael.

Terkait barang bukti sabu yang diamankan, kata Michael, tersangka mengaku membeli dari warga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang berinisial WH, dan tersangka tidak mengetahui lebih jauh, lantaran transaksi dan pengambilan sabu tidak dilakukan secara langsung.

“Tersangka Yayan mengaku mendapatkan sabu dari warga Balaraja tapi pelaku tidak mengetahui tempat tinggalnya karena tersangka dan penjual tidak bertemu langsung,” kata Michael.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Udang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ari Kristianto

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

4 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

4 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

5 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

5 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

5 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

5 hari ago

This website uses cookies.