POS RAKYAT – Kepolisian Resort (Polres) Serang berhasil mengamankan seorang warga yang diduga menjadi pengedar sabu. Kapolres AKBP Yudha Satria menyatakan, tersangka diketahui bekerja sebagai pedagang buah, di wilayah Cilegon, Banten.
“Tersangka diamankan usai mengambil sabu. Dari saku celana diamankan satu paket besar sabu,” kata Kapolres, ditulis Kamis 14 Juli 2022.
Kapolres menyebut, tersangka berinisial MA alias Yayan (32). MA merupakan warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 4 paket sabu, timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana mengedarkan sabu.
Terpisah, Kasat Resnarkoba AKP Michael menambahkan, dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah empat bulan melakukan bisnis sabu, ini terpaksa dilakukan karena untuk membayar cicilan hutang.
“Tersangka memiliki pinjaman uang lantaran keuntungan berjualan buah-buahan tidak mencukupi untuk membayar cicilan, tersangka nyambi jualan sabu. Selain menjual, tersangka juga mengkonsumi,” tambah AKP Michael.
Terkait barang bukti sabu yang diamankan, kata Michael, tersangka mengaku membeli dari warga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang berinisial WH, dan tersangka tidak mengetahui lebih jauh, lantaran transaksi dan pengambilan sabu tidak dilakukan secara langsung.
“Tersangka Yayan mengaku mendapatkan sabu dari warga Balaraja tapi pelaku tidak mengetahui tempat tinggalnya karena tersangka dan penjual tidak bertemu langsung,” kata Michael.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Udang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.