POS RAKYAT – Hanya karena menolak menyiapkan makanan, seorang istri di Kabupaten Serang harus meninggal dengan beberapa luka tusuk, usai dibunuh sang suami.
NS (30) berhasil dibekuk polisi dirumahnya, di wilayah Tunjung Teja, Kabupaten Serang 24 Juli 2022 lalu. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
“Tersangka NS yang merupakan buruh harian lepas, menyerahkan diri ke Polsek Pamarayan, tidak lama setelah kejadian karena takut dihakimi oleh massa, karena ketahuan membunuh istrinya,” ujar Kabid Humas, ditulis Kamis 28 Juli 2022.
Kabid Humas menjelaskan, berawal dari cekcok akibat sang istri menolak menyiapkan makanan untuk NS. Akibatnya, imbuh Shinto, terjadilah cekcok antara NS dan korban.
“Awalnya NS akan berangkat kerja dan meminta korban untuk menyiapkan makan. Namun korban tidak menuruti, sehingga terjadilah cekcok dan pertengkaran antara tersangka dengan korban di dapur,” ungkap Shinto.
Saat pertengkaran tersebut, tersangka mengambil sebilah pisau yang terdapat di meja dapur kemudian langsung menusukkan dua kali di bagian pinggang sebelah kiri hingga korban tersungkur,” imbuh Shinto.
Melihat korban tersungkur, tersangka malah menusukkan kembali pisau tersebut berkali-kali ke bagian punggung korban dan tusukan yang terakhir pisaunya tidak dicabut sehingga masih menempel di punggung korban,” sambungnya.
Setelah membunuh istrinya, tersangka langsung memindahkan tubuh korban ke ruang TV dan melarikan diri.
“Selang beberapa menit, masuklah anak korban dan meminta tolong kepada orang di sekitar rumah. Lalu korban dibawa ke Puskesmas Tunjung Teja, Kabupaten Serang, dan akhirnya meninggal dunia,” tegas Shinto.
Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui motif tersangka menghabisi korban adalah karena menaruh curiga terhadap korban.
“Adapun motif tersangka melakukan perbuatan ini adalah menaruh curiga karena korban dari beberapa minggu yang lalu sering membawa HP kemana pun,” ujarnya.
Baik itu ke dapur, kamar mandi atau saat tidur sehingga beberapa hari terakhir menimbulkan pertengkaran atau cekcok antara tersangka dan korban,” lanjut Shinto.
Kemudian dalam kejadian ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti di TKP.
“Beberapa barang bukti yang disita petugas yaitu sebilah pisau dapur dengan panjang kurang lebih 26 Cm, 1 buah tikar, pakaian milik korban, 1 pasang anting milik korban, 1 gelang milik korban, 2 buku nikah dan 1 unit HP,” kata Shinto.
Agar mendapatkan petunjuk dan melengkapi berkas perkara, lanjutnya, polisi juga telah memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
“Saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan oleh petugas diantaranya kakak korban, anak korban, tetangga korban dan supir ambulans,” tambah Shinto.
Tersangka akan dipersangkakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara.