Hukum & Kriminal

Bea Cukai Banten Gagalkan Jutaan Batang Rokok llegal di Jalur Merak-Bakauheni

POSRAKYAT.ID – Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Banten berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal di jalur Merak- Bakauheni, pada Kamis 11 Juni 2026 kemarin.

Penindakan total 8.262.000 batang rokok ilegal itu, merupakan bagian dari upaya DJBC Provinsi Banten, dalam menjaga iklim usaha yang sehat.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat. Juga penerimaan negara, dari peredaran barang kena ilegal.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi cukai penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” ujarnya.

Penindakan bermula pada pukul 07.00 WIB, ketika Bea Cukai Merak menerima informasi, mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasannya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Merak bersama Kanwil Bea Cukai Banten melakukan pengamatan dan patroli darat di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kota Cilegon.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah truk Colt Diesel yang mengangkut barang kena cukai ilegal.

Setelah pemeriksaan, petugas menemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD, tanpa pita cukai.

Selanjutnya, petugas menghentikan sebuah truk Hino Fuso yang juga menimbulkan kecurigaan. Saat membuka bak truk, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double.

“Seluruhnya, kita perkirakan memiliki nilai mencapai Rp 12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7, 9 miliar,” ujarnya.

Hal itu mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT),” rinci Djaka lagi.

la juga menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Khususnya di jalur distribusi, yang berpotensi untuk penyelundupan.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai, merupakan bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat, dan menjaga penerimaan negara,” tegasnya.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Pesan Bambang Noertjahjo Kepada Puluhan Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

POSRAKYAT.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, dana santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada…

3 hari ago

AKT Geber Proyek Pengelolaan Air di Kota Tangerang, Kepala BPKD Masih Bungkam

POSRAKYAT.ID - PT Air Kota Tangerang (AKT) telah melaksanakan proyek pembangunan pengelolaan air bersih yang…

4 hari ago

Pungutan Pajak Toko Modern di Daerah, Ini Jenisnya

POSRAKYAT.ID - Perkembangnya keberadaan toko modern di perkotaan, tentunya menjadi keuntungan tersendiri bagi pemerintah daerah.…

4 hari ago

Operasi ASAP Bea Cukai, Sasar Perusahaan Logistik Tangerang Raya

POSRAKYAT.ID - Sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Tangerang Raya, Kantor Wilayah (Kanwil)…

5 hari ago

Gulirkan Program Green, Clean dan Healthy, DLH Tangsel Singgung Kontribusi Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Bani Khosiyatullah mengungkapkan, kontribusi masyarakat sangat…

6 hari ago

Perumdam TKR Beri Dukungan Cepat Pemadaman Kebakaran di TPA Jatiwaringin

POSRAKYAT.ID - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR), memberi dukungan cepat, dalam…

6 hari ago

This website uses cookies.