Jumat, Juni 12, 2026

Bea Cukai Banten Gagalkan Jutaan Batang Rokok llegal di Jalur Merak-Bakauheni

POSRAKYAT.ID – Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Banten berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal di jalur Merak- Bakauheni, pada Kamis 11 Juni 2026 kemarin.

Penindakan total 8.262.000 batang rokok ilegal itu, merupakan bagian dari upaya DJBC Provinsi Banten, dalam menjaga iklim usaha yang sehat.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat. Juga penerimaan negara, dari peredaran barang kena ilegal.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi cukai penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Serpong Tolak Tower Provider di Tanah Makam, Siapa yang Beri Izin?

Penindakan bermula pada pukul 07.00 WIB, ketika Bea Cukai Merak menerima informasi, mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasannya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Merak bersama Kanwil Bea Cukai Banten melakukan pengamatan dan patroli darat di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kota Cilegon.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah truk Colt Diesel yang mengangkut barang kena cukai ilegal.

Setelah pemeriksaan, petugas menemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD, tanpa pita cukai.

Selanjutnya, petugas menghentikan sebuah truk Hino Fuso yang juga menimbulkan kecurigaan. Saat membuka bak truk, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double.

Baca Juga :  Maksimalkan Peran Industrial Assistance, Bea Cukai Banten Gelar FDG

“Seluruhnya, kita perkirakan memiliki nilai mencapai Rp 12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7, 9 miliar,” ujarnya.

Hal itu mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT),” rinci Djaka lagi.

la juga menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Khususnya di jalur distribusi, yang berpotensi untuk penyelundupan.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai, merupakan bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat, dan menjaga penerimaan negara,” tegasnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer