Birokrasi

Indikasi Kenakalan Satuan Pendidikan, Ini Kata Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Agus Supriatna menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten pada beberapa satuan pendidikan.

Terkait adanya indikasi kenakalan di beberapa satuan pendidikan, pada Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah) di Kabupaten Tangerang, Dinas Pendidikan mengaku hal itu merupakan tanggung jawab pengguna sistem.

Meski demikian, sambung Agus, pihaknya telah memberikan peringatan pada satuan-satuan pendidikan tersebut. “Kalau SIPlah itu kan punya akunnya, yang megang akun itu, bukannya dinas. Itu kepala sekolah,” kata Agus, di kantornya, Rabu 15 Juli 2026 kemarin.

Yang tahu betul bagaimana mereka melakukan transaksi, pembelanjaan, itu kepala sekolah dengan vendornya. Kita bukan melakukan itu. Persoalan belanja, tata cara mereka belanja, kan kita enggak tahu. Yang punya akun kan kepala sekolah,” bebernya lagi.

Agus juga mengatakan, Dinas Pendidikan tidak mengetahui adanya pemberian fee 35 persen. Agus bahkan menyinggung soal pola pemeriksaan oleh BPK Provinsi Banten, berbeda dengan pola pemeriksaan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

“Nah, pola kita dengan pola audit BPK kan beda. Mereka tahu betul gimana selain untuk mendapatkan temuan tadi. Kalau di kita, secara administratif mereka udah clear. Tapi mungkin pola audit oleh BPK itu kan berbeda. Makanya (ada) temuan-temuan itu (fee 35 persen),” ujarnya.

Sebelumnya, BPK Provinsi Banten menemukan indikasi penggunaan perusahaan pinjaman (pinjam nama CV/PT), pemberian fee hingga 35 persen dari nilai transaksi.

Tak hanya itu,  BPK Provinsi Banten juga menemukan belanja yang tidak dukungan bukti pertanggungjawaban memadai pada 10 sekolah negeri. BPK juga menemukan adanya pembagian keuntungan dari penyedia kepada pihak sekolah, dengan nilai berkisar 3 hingga 35 persen dari total transaksi.

Keterangan tersebut diperoleh dari hasil konfirmasi kepada kepala sekolah, bendahara BOSP, operator sekolah, hingga penyedia yang terlibat dalam transaksi. BPK juga menemukan, sebagian sekolah melakukan transaksi melalui aplikasi SIPLah, namun realisasi transaksi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Ngeri! Oknum Wartawan dan LSM di Kabupaten Tangerang ‘Todong’ Proyek di Dinas Pendidikan

POSRAKYAT.ID - Sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Independen Bela Rakyat (Kibra), melakukan aksi di…

2 jam ago

Kangkangi Perwal, Subsidi TNG dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang Kedodoran 3,6 Miliar

POSRAKYAT.ID - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang menyajikan anggaran…

1 hari ago

Operasi ASAP Bea Cukai Banten, Dorong Penerimaan Negara di Sektor Cukai

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Bea Cukai Banten melaksanakan…

1 hari ago

Pemkot Tangsel Bangun Pos Damkar, Ahmad Dohiri Singgung Mobil Pemadam: Ngap-ngapan

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, guna mendukung langkah pemadaman kebakaran,…

2 hari ago

Pembinaan Redkar, Damkar Tangsel Gandeng PLN Antisipasi Korsleting

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (DPKK) Kota Tangsel Ahmad Dohiri mengatakan, guna…

2 hari ago

Perkuat Fasilitas Pendidikan, Dinas Cipta Karya Tangsel ‘Sulap’ SDN Jombang 03

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangsel Ade Suprizal mengungkapkan,…

2 hari ago

This website uses cookies.