Birokrasi

Indikasi Kenakalan Satuan Pendidikan, Ini Kata Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Agus Supriatna menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten pada beberapa satuan pendidikan.

Terkait adanya indikasi kenakalan di beberapa satuan pendidikan, pada Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah) di Kabupaten Tangerang, Dinas Pendidikan mengaku hal itu merupakan tanggung jawab pengguna sistem.

Meski demikian, sambung Agus, pihaknya telah memberikan peringatan pada satuan-satuan pendidikan tersebut. “Kalau SIPlah itu kan punya akunnya, yang megang akun itu, bukannya dinas. Itu kepala sekolah,” kata Agus, di kantornya, Rabu 15 Juli 2026 kemarin.

Yang tahu betul bagaimana mereka melakukan transaksi, pembelanjaan, itu kepala sekolah dengan vendornya. Kita bukan melakukan itu. Persoalan belanja, tata cara mereka belanja, kan kita enggak tahu. Yang punya akun kan kepala sekolah,” bebernya lagi.

Agus juga mengatakan, Dinas Pendidikan tidak mengetahui adanya pemberian fee 35 persen. Agus bahkan menyinggung soal pola pemeriksaan oleh BPK Provinsi Banten, berbeda dengan pola pemeriksaan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

“Nah, pola kita dengan pola audit BPK kan beda. Mereka tahu betul gimana selain untuk mendapatkan temuan tadi. Kalau di kita, secara administratif mereka udah clear. Tapi mungkin pola audit oleh BPK itu kan berbeda. Makanya (ada) temuan-temuan itu (fee 35 persen),” ujarnya.

Sebelumnya, BPK Provinsi Banten menemukan indikasi penggunaan perusahaan pinjaman (pinjam nama CV/PT), pemberian fee hingga 35 persen dari nilai transaksi.

Tak hanya itu,  BPK Provinsi Banten juga menemukan belanja yang tidak dukungan bukti pertanggungjawaban memadai pada 10 sekolah negeri. BPK juga menemukan adanya pembagian keuntungan dari penyedia kepada pihak sekolah, dengan nilai berkisar 3 hingga 35 persen dari total transaksi.

Keterangan tersebut diperoleh dari hasil konfirmasi kepada kepala sekolah, bendahara BOSP, operator sekolah, hingga penyedia yang terlibat dalam transaksi. BPK juga menemukan, sebagian sekolah melakukan transaksi melalui aplikasi SIPLah, namun realisasi transaksi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dion Prasetyo

Recent Posts

CSR Grab-OVO di Program MBG di Tangerang Selatan Dilirik Wamenkum Digi

POSRAKYAT.ID — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkom Digi), Angga Raka Prabowo meninjau, pelaksanaan program…

8 jam ago

Pemerintah Kota Tangsel Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM

POSRAKYAT.ID – Jelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan…

3 hari ago

Tinjau Taman Mangu dan Pondok Safari, Pilar Ungkap Infrastruktur Hadapi Penghujan

POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan, pembangunan infrastruktur pengendali banjir saat…

1 minggu ago

Program Adiwiyata, Pemerintah Kota Tangsel Dorong Edukasi Kepedulian Lingkungan Sejak Dini

POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Bani Khosyatullah mengungkapkan, Program Adiwiyata menjadi…

1 minggu ago

Sekolah Adiwiyata, Edukasi Pelestarian Lingkungan di Kota Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, lewat program Adiwiyata, Pemerintah…

1 minggu ago

Tuding Sebabkan Banjir, AAPP Desak Pemkot Tangerang Tinjau Izin PT Duta Abadi Primantara

POSRAKYAT.ID — Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Peduli Pesantren (AAPP) mendesak Pemerintah Kota…

1 minggu ago

This website uses cookies.