Birokrasi

Indikasi Kenakalan Satuan Pendidikan, Ini Kata Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Agus Supriatna menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten pada beberapa satuan pendidikan.

Terkait adanya indikasi kenakalan di beberapa satuan pendidikan, pada Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah) di Kabupaten Tangerang, Dinas Pendidikan mengaku hal itu merupakan tanggung jawab pengguna sistem.

Meski demikian, sambung Agus, pihaknya telah memberikan peringatan pada satuan-satuan pendidikan tersebut. “Kalau SIPlah itu kan punya akunnya, yang megang akun itu, bukannya dinas. Itu kepala sekolah,” kata Agus, di kantornya, Rabu 15 Juli 2026 kemarin.

Yang tahu betul bagaimana mereka melakukan transaksi, pembelanjaan, itu kepala sekolah dengan vendornya. Kita bukan melakukan itu. Persoalan belanja, tata cara mereka belanja, kan kita enggak tahu. Yang punya akun kan kepala sekolah,” bebernya lagi.

Agus juga mengatakan, Dinas Pendidikan tidak mengetahui adanya pemberian fee 35 persen. Agus bahkan menyinggung soal pola pemeriksaan oleh BPK Provinsi Banten, berbeda dengan pola pemeriksaan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

“Nah, pola kita dengan pola audit BPK kan beda. Mereka tahu betul gimana selain untuk mendapatkan temuan tadi. Kalau di kita, secara administratif mereka udah clear. Tapi mungkin pola audit oleh BPK itu kan berbeda. Makanya (ada) temuan-temuan itu (fee 35 persen),” ujarnya.

Sebelumnya, BPK Provinsi Banten menemukan indikasi penggunaan perusahaan pinjaman (pinjam nama CV/PT), pemberian fee hingga 35 persen dari nilai transaksi.

Tak hanya itu,  BPK Provinsi Banten juga menemukan belanja yang tidak dukungan bukti pertanggungjawaban memadai pada 10 sekolah negeri. BPK juga menemukan adanya pembagian keuntungan dari penyedia kepada pihak sekolah, dengan nilai berkisar 3 hingga 35 persen dari total transaksi.

Keterangan tersebut diperoleh dari hasil konfirmasi kepada kepala sekolah, bendahara BOSP, operator sekolah, hingga penyedia yang terlibat dalam transaksi. BPK juga menemukan, sebagian sekolah melakukan transaksi melalui aplikasi SIPLah, namun realisasi transaksi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Embay Mulya Syarief Soroti Pembangunan Kota Serang: Banyak PR-nya

POSRAKYAT.ID - Tokoh Provinsi Banten Embay Mulya Syarief mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, harus lebih…

3 hari ago

Mustopa Jadi Wakil Ketua DPRD Tangsel, DPW PKS Banten: Itu Hal Biasa

POSRAKYAT.ID — Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Banten Najib Hamas menegaskan, pergantian M.…

4 hari ago

Pengelola Travel Solusi Baitullah Indonesia Dilaporkan ke Polres Tangsel

POSRAKYAT.ID – Salah seorang jemaah umrah, Dendy Pradana mengaku telah melaporkan pengelola travel PT Solusi…

4 hari ago

Capaian Cek Kesehatan Gratis di Tangerang Selatan 47,4 Persen

POSRAKYAT.ID  – Gubernur Banten Andra Soni, memberi apresiasi atas capaian cek kesehatan gratis di Kota…

5 hari ago

Raih 11 Emas, Atlet Taekwondo Nusa Tenggara Timur Ikut Kejurnas Pakai Dana Swadaya

POSRAKYAT.ID — Pelatih atlet Taekwondo yang tergabung dalam grup Bojang Adiaksa Sikka, asal Nusa Tenggara…

6 hari ago

Kolaborasi KPPBC Tangerang, Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Bernilai 62 Miliar

POSRAKYAT.ID - Hasil penindakan barang kena cukai ilegal (BKC) antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea…

1 minggu ago

This website uses cookies.