Politik

Indikasi Alih Fungsi Sungai, Dokumen Perizinan Pusat Perbelanjaan di Bintaro Disoal?

POSRAKYAT.ID – Dalam penelusuran Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terdapat indikasi alih fungsi sungai di wilayah Pondok Aren, yang kini berubah menjadi salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Bintaro, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ketua Pansus Raperda RTRW Ahmad Syawqi menegaskan, dalam rangka pengendalian banjir di Kota Tangsel, pihaknya harus memastikan seluruh aliran di sungai berfungsi dengan baik.

Namun, pada kenyataan di wilayah Bintaro itu, terdapat indikasi perubahan fungsi aliran Sungai Ciputat. “Alirannya harus melintas di area yang sekarang jadi mal. Dan melintasi area stasiun, tetapi alirannya tidak bergerak,” ujar Syawqi.

Kita tadi juga ada pendampingan dari Kepala Bidang SDA pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi, dia juga engga tahu,” tambahnya.

Syawqi mengungkapkan, pengembalian fungsi aliran sungai harus terlaksana. Pasalnya, lanjut Syawqi, hal itu berkaitan dengan upaya mengatasi pemicu banjir.

“Ya harus (kembali sesuai dengan fungsi sungai). Karena selain ke pengendali banjir, Pondok Aren ini kan dampak banjirnya luar biasa. Nah salah satunya bangunan-bangunan pengendali banjir ataupun eksisting yang tadinya ada, harus tetap mengalir. Ini upaya penanganan banjir,” tukasnya.

Terpisah, Manajer Perencanaan PT. Jaya Real Property (JRP) Virona Pinem menjelaskan, proses penataan (kawasan pusat perbelanjaan) tersebut telah melalui tahapan panjang, dan memiliki dasar perizinan dari pemerintah pusat.

“Izinnya sudah ada cukup lama. Jadi, bukan perubahan aliran sebenarnya, ini penataan istilahnya,” ujar Virona dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Raperda RTRW, Rabu 22 April 2026 kemarin.

Jadi bukan perubahan. Persepsinya yang kadang-kadang mungkin memang karena belum tahu. Kementerian juga pasti akan mempelajari pastinya,” sambungnya lagi.

Pihaknya membantah, bahwa perubahan tersebut menjadi penyebab banjir di kawasan Pondok Aren. “Enggak, enggak ada alih fungsi. Dan kalau itu (penataan) menjadi salah satu penyebab banjir di wilayah, itu tentu tidak. Mestinya ahli-ahli dari PU sudah melakukan itu (kajian) dan firm (setuju),” jelasnya.

Terkait status lahan yang merupakan bagian dari aset negara, Virona menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ari Kristianto

Recent Posts

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027, Bapemperda DPRD Tangsel Ungkap Tiga Usulan Ditarik

POSRAKYAT.ID — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sudiar mengungkapkan,…

1 hari ago

Kunjungan APKB Provinsi Banten, Bea Cukai Buka Ruang Diskusi bagi Pengusaha

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, kunjungan pengurus Asosiasi…

1 hari ago

Hari Santri 2026 di Tangsel, Baznas Bagikan Uang Pembinaan Hingga 18 Juta

POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, dalam perayaan Hari Santri 2026,…

1 hari ago

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Ambu Provinsi Banten Soroti MBG hingga Karhutla

POSRAKYAT.ID — Koordinator Aliansi Masyarakat Bersatu (Ambu) Provinsi Banten Mohammad Royhan Daestaki menyatakan, gelaran dialog…

3 hari ago

Bea Cukai Tangerang Catat Penerimaan Rp2,77 Triliun hingga September 2026

POSRAKYAT.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Tangerang mencatat realisasi…

4 hari ago

Pilar Saga Ichsan Tinjau Ruko Pasca Ledakan Pasar Cimanggis

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan, pasca ledakan yang terjadi di…

4 hari ago

This website uses cookies.