Politik

Indikasi Alih Fungsi Sungai, Dokumen Perizinan Pusat Perbelanjaan di Bintaro Disoal?

POSRAKYAT.ID – Dalam penelusuran Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terdapat indikasi alih fungsi sungai di wilayah Pondok Aren, yang kini berubah menjadi salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Bintaro, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ketua Pansus Raperda RTRW Ahmad Syawqi menegaskan, dalam rangka pengendalian banjir di Kota Tangsel, pihaknya harus memastikan seluruh aliran di sungai berfungsi dengan baik.

Namun, pada kenyataan di wilayah Bintaro itu, terdapat indikasi perubahan fungsi aliran Sungai Ciputat. “Alirannya harus melintas di area yang sekarang jadi mal. Dan melintasi area stasiun, tetapi alirannya tidak bergerak,” ujar Syawqi.

Kita tadi juga ada pendampingan dari Kepala Bidang SDA pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi, dia juga engga tahu,” tambahnya.

Syawqi mengungkapkan, pengembalian fungsi aliran sungai harus terlaksana. Pasalnya, lanjut Syawqi, hal itu berkaitan dengan upaya mengatasi pemicu banjir.

“Ya harus (kembali sesuai dengan fungsi sungai). Karena selain ke pengendali banjir, Pondok Aren ini kan dampak banjirnya luar biasa. Nah salah satunya bangunan-bangunan pengendali banjir ataupun eksisting yang tadinya ada, harus tetap mengalir. Ini upaya penanganan banjir,” tukasnya.

Terpisah, Manajer Perencanaan PT. Jaya Real Property (JRP) Virona Pinem menjelaskan, proses penataan (kawasan pusat perbelanjaan) tersebut telah melalui tahapan panjang, dan memiliki dasar perizinan dari pemerintah pusat.

“Izinnya sudah ada cukup lama. Jadi, bukan perubahan aliran sebenarnya, ini penataan istilahnya,” ujar Virona dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Raperda RTRW, Rabu 22 April 2026 kemarin.

Jadi bukan perubahan. Persepsinya yang kadang-kadang mungkin memang karena belum tahu. Kementerian juga pasti akan mempelajari pastinya,” sambungnya lagi.

Pihaknya membantah, bahwa perubahan tersebut menjadi penyebab banjir di kawasan Pondok Aren. “Enggak, enggak ada alih fungsi. Dan kalau itu (penataan) menjadi salah satu penyebab banjir di wilayah, itu tentu tidak. Mestinya ahli-ahli dari PU sudah melakukan itu (kajian) dan firm (setuju),” jelasnya.

Terkait status lahan yang merupakan bagian dari aset negara, Virona menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ari Kristianto

Recent Posts

BKAD Tangerang Selatan Sebut RKBMD Bakal Perketat Belanja Modal

POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah…

10 jam ago

Saling Klaim, UIN Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah Siap ‘Tanding’ di Meja Hijau

POSRAKYAT.ID - Perselisihan lokasi yang kini menjadi SD Islam Pembangunan (SDIP), dan TK Islam Pembangunan…

3 hari ago

Wakili PMJ, RW di Cipayung Tangsel Hadirkan Teknologi Tuk Layani Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Kepala Kesbangpol Tangsel Oki Rudianto mengatakan, dalam perlombaan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling), RW…

4 hari ago

Warga Karawaci Keluhkan Beroperasinya Pabrik Kimia, Abu Hitam Hingga Kerap Batuk

POSRAKYAT.ID - Salah seorang warga yang enggan disebut namanya menyatakan, sejak salah satu pabrik kimia…

4 hari ago

Kunjungi SDN Babakan, Ini Kata Wakil Wali Kota Tangsel

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan, dalam kunjungannya ke SDN Babakan,…

4 hari ago

SPMB 2026, Pilar Saga Sentil Dinas Pendidikan Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menyatakan, dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan…

4 hari ago

This website uses cookies.