Politik

Indikasi Alih Fungsi Sungai, Dokumen Perizinan Pusat Perbelanjaan di Bintaro Disoal?

POSRAKYAT.ID – Dalam penelusuran Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terdapat indikasi alih fungsi sungai di wilayah Pondok Aren, yang kini berubah menjadi salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Bintaro, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ketua Pansus Raperda RTRW Ahmad Syawqi menegaskan, dalam rangka pengendalian banjir di Kota Tangsel, pihaknya harus memastikan seluruh aliran di sungai berfungsi dengan baik.

Namun, pada kenyataan di wilayah Bintaro itu, terdapat indikasi perubahan fungsi aliran Sungai Ciputat. “Alirannya harus melintas di area yang sekarang jadi mal. Dan melintasi area stasiun, tetapi alirannya tidak bergerak,” ujar Syawqi.

Kita tadi juga ada pendampingan dari Kepala Bidang SDA pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi, dia juga engga tahu,” tambahnya.

Syawqi mengungkapkan, pengembalian fungsi aliran sungai harus terlaksana. Pasalnya, lanjut Syawqi, hal itu berkaitan dengan upaya mengatasi pemicu banjir.

“Ya harus (kembali sesuai dengan fungsi sungai). Karena selain ke pengendali banjir, Pondok Aren ini kan dampak banjirnya luar biasa. Nah salah satunya bangunan-bangunan pengendali banjir ataupun eksisting yang tadinya ada, harus tetap mengalir. Ini upaya penanganan banjir,” tukasnya.

Terpisah, Manajer Perencanaan PT. Jaya Real Property (JRP) Virona Pinem menjelaskan, proses penataan (kawasan pusat perbelanjaan) tersebut telah melalui tahapan panjang, dan memiliki dasar perizinan dari pemerintah pusat.

“Izinnya sudah ada cukup lama. Jadi, bukan perubahan aliran sebenarnya, ini penataan istilahnya,” ujar Virona dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Raperda RTRW, Rabu 22 April 2026 kemarin.

Jadi bukan perubahan. Persepsinya yang kadang-kadang mungkin memang karena belum tahu. Kementerian juga pasti akan mempelajari pastinya,” sambungnya lagi.

Pihaknya membantah, bahwa perubahan tersebut menjadi penyebab banjir di kawasan Pondok Aren. “Enggak, enggak ada alih fungsi. Dan kalau itu (penataan) menjadi salah satu penyebab banjir di wilayah, itu tentu tidak. Mestinya ahli-ahli dari PU sudah melakukan itu (kajian) dan firm (setuju),” jelasnya.

Terkait status lahan yang merupakan bagian dari aset negara, Virona menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ari Kristianto

Recent Posts

Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tanggapi Temuan LHP BPK

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan Laporan…

1 jam ago

Pesan Ketua KONI Tangerang Selatan Untuk Atlet Taekwondo

POSRAKYAT.ID - Ketua KONI Tangerang Selatan Mahludin menyatakan, pihaknya mendukung setiap agenda kejuaraan-kejuaraan Taekwondo, sebagai…

20 jam ago

Polsek Karawaci Amankan Dua Oknum DC, Ini Kata Kapolsek

POSRAKYAT.ID — Polsek Karawaci mengamankan dua oknum debt collector (DC) dalam kasus dugaan pemerasan dan…

2 hari ago

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Tangerang Tindak Jutaan Hasil Tembakau Ilegal

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Tangerang, terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di…

3 hari ago

Peringati Hari Pelanggan, Wali Kota Tangerang Singgung Kolaborasi Pelayanan Air Bersih

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin mengungkapkan, dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional, pihaknya mendorong…

3 hari ago

Wujudkan Usulan Musrenbang, Dinas Perkimta Tangsel Gandeng Masyarakat Awasi Pembangunan

POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Perkimta Tangsel Aries Kurniawan mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan hasil…

3 hari ago

This website uses cookies.