Politik

Indikasi Alih Fungsi Sungai, Dokumen Perizinan Pusat Perbelanjaan di Bintaro Disoal?

POSRAKYAT.ID – Dalam penelusuran Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terdapat indikasi alih fungsi sungai di wilayah Pondok Aren, yang kini berubah menjadi salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Bintaro, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ketua Pansus Raperda RTRW Ahmad Syawqi menegaskan, dalam rangka pengendalian banjir di Kota Tangsel, pihaknya harus memastikan seluruh aliran di sungai berfungsi dengan baik.

Namun, pada kenyataan di wilayah Bintaro itu, terdapat indikasi perubahan fungsi aliran Sungai Ciputat. “Alirannya harus melintas di area yang sekarang jadi mal. Dan melintasi area stasiun, tetapi alirannya tidak bergerak,” ujar Syawqi.

Kita tadi juga ada pendampingan dari Kepala Bidang SDA pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi, dia juga engga tahu,” tambahnya.

Syawqi mengungkapkan, pengembalian fungsi aliran sungai harus terlaksana. Pasalnya, lanjut Syawqi, hal itu berkaitan dengan upaya mengatasi pemicu banjir.

“Ya harus (kembali sesuai dengan fungsi sungai). Karena selain ke pengendali banjir, Pondok Aren ini kan dampak banjirnya luar biasa. Nah salah satunya bangunan-bangunan pengendali banjir ataupun eksisting yang tadinya ada, harus tetap mengalir. Ini upaya penanganan banjir,” tukasnya.

Terpisah, Manajer Perencanaan PT. Jaya Real Property (JRP) Virona Pinem menjelaskan, proses penataan (kawasan pusat perbelanjaan) tersebut telah melalui tahapan panjang, dan memiliki dasar perizinan dari pemerintah pusat.

“Izinnya sudah ada cukup lama. Jadi, bukan perubahan aliran sebenarnya, ini penataan istilahnya,” ujar Virona dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Raperda RTRW, Rabu 22 April 2026 kemarin.

Jadi bukan perubahan. Persepsinya yang kadang-kadang mungkin memang karena belum tahu. Kementerian juga pasti akan mempelajari pastinya,” sambungnya lagi.

Pihaknya membantah, bahwa perubahan tersebut menjadi penyebab banjir di kawasan Pondok Aren. “Enggak, enggak ada alih fungsi. Dan kalau itu (penataan) menjadi salah satu penyebab banjir di wilayah, itu tentu tidak. Mestinya ahli-ahli dari PU sudah melakukan itu (kajian) dan firm (setuju),” jelasnya.

Terkait status lahan yang merupakan bagian dari aset negara, Virona menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ari Kristianto

Recent Posts

Festival Cisadane 2026, Warisan Budaya Leluhur hingga Tantangan Inovasi di Kota Tangerang

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan mengungkapkan, Festival Cisadane…

5 jam ago

Rapat Forkopimda Tangsel, Benyamin Singgung Kekeringan dan PSEL

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan, beberapa hal menjadi pembahasan dalam Rapat Forum…

2 hari ago

Hadiri Kaderisasi Himakotas, Pilar Ingatkan Tanggung Jawab Moral dan Sosial

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, mahasiswa sebagai salah satu generasi…

6 hari ago

Bea Cukai Banten Terima Audiensi PT Aero Nusantara Indonesia, Bahas Regulasi dan Pengembangan Usaha

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten, menerima kunjungan audiensi dari PT Aero Nusantara Indonesia pada Rabu,…

6 hari ago

Ngeri! Oknum Wartawan dan LSM di Kabupaten Tangerang ‘Todong’ Proyek di Dinas Pendidikan

POSRAKYAT.ID - Sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Independen Bela Rakyat (Kibra), melakukan aksi di…

1 minggu ago

Indikasi Kenakalan Satuan Pendidikan, Ini Kata Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID - Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Agus Supriatna menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi hasil…

1 minggu ago

This website uses cookies.