Birokrasi

Mediasikan Lima Kasus Sepanjang 2025, Ini Alasan Disnakertrans Provinsi Banten

POSRAKYAT.ID – Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HIJamsos) M. Taqwim mengungkapkan, sepanjang 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, hanya memediasi lima kasus perselisihan industrial.

Sementara, sambungnya lagi, di 2026, hanya terdapat tiga kasus. “Disnakertrans Provinsi Banten, hanya memediasi bagi pekerja yang perusahaannya lintas kabupaten/kota. Makanya sedikit,” kata Taqwim, di ruang kerjanya, Rabu 15 April 2026.

Taqwim menyatakan, delapan kasus yang mendapat mediasi tersebut, mayoritas berlatarbelakang hak pekerja. “Kebanyakan soal hak. Misalnya pekerjanya di-PHK, terus pesangonnya tidak sesuai, nah itu yang mengadu ke kami,” bebernya.

Sedikitnya kasus perselisihan yang mendapat mediasi dari pemerintah itu, juga sebab banyaknya kasus yang selesai secara internal.

“Banyak juga yang kita arahkan, untuk penyelesaian secara internal. Karena, misalnya ada yang ngadu ke kita, kita tanya sudah rundingan belum dengan perusahaannya. Kebanyakan belum. Tau-tau sudah selesai secara internal,” jelasnya.

Taqwim juga memaparkan, delapan kasus yang ada, mayoritas terjadi di lintas Kota Serang-Kota Cilegon.

“Yang kemarin, kebanyakan lintas Serang-Cilegon. Pernah ada di Kabupaten Pandeglang, karena waktu itu Dinas Tenaga Kerjanya belum punya mediator. Jadi kita yang turun memediasi,” terangnya.

Menyinggung banyaknya perusahaan yang membayar upah di bawah ketetapan Upah Minimum, Taqwim mengaku hal itu berada di ranah pengawasan.

“Itu (pembayaran upah di bawah ketetapan) bukan di kita. Itu di pengawasan. Tapi kalau untuk penetapan besaran Upah Minimum Regional (UMR), itu kita yang merumuskan,” tukas Taqwim.

Ari Kristianto

Recent Posts

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027, Bapemperda DPRD Tangsel Ungkap Tiga Usulan Ditarik

POSRAKYAT.ID — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sudiar mengungkapkan,…

5 jam ago

Kunjungan APKB Provinsi Banten, Bea Cukai Buka Ruang Diskusi bagi Pengusaha

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, kunjungan pengurus Asosiasi…

10 jam ago

Hari Santri 2026 di Tangsel, Baznas Bagikan Uang Pembinaan Hingga 18 Juta

POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, dalam perayaan Hari Santri 2026,…

11 jam ago

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Ambu Provinsi Banten Soroti MBG hingga Karhutla

POSRAKYAT.ID — Koordinator Aliansi Masyarakat Bersatu (Ambu) Provinsi Banten Mohammad Royhan Daestaki menyatakan, gelaran dialog…

2 hari ago

Bea Cukai Tangerang Catat Penerimaan Rp2,77 Triliun hingga September 2026

POSRAKYAT.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Tangerang mencatat realisasi…

3 hari ago

Pilar Saga Ichsan Tinjau Ruko Pasca Ledakan Pasar Cimanggis

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan, pasca ledakan yang terjadi di…

3 hari ago

This website uses cookies.