Rabu, April 15, 2026

Mediasikan Lima Kasus Sepanjang 2025, Ini Alasan Disnakertrans Provinsi Banten

POSRAKYAT.ID – Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HIJamsos) M. Taqwim mengungkapkan, sepanjang 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, hanya memediasi lima kasus perselisihan industrial.

Sementara, sambungnya lagi, di 2026, hanya terdapat tiga kasus. “Disnakertrans Provinsi Banten, hanya memediasi bagi pekerja yang perusahaannya lintas kabupaten/kota. Makanya sedikit,” kata Taqwim, di ruang kerjanya, Rabu 15 April 2026.

Taqwim menyatakan, delapan kasus yang mendapat mediasi tersebut, mayoritas berlatarbelakang hak pekerja. “Kebanyakan soal hak. Misalnya pekerjanya di-PHK, terus pesangonnya tidak sesuai, nah itu yang mengadu ke kami,” bebernya.

Sedikitnya kasus perselisihan yang mendapat mediasi dari pemerintah itu, juga sebab banyaknya kasus yang selesai secara internal.

Baca Juga :  Terima Penghargaan, Bea Cukai Banten Komitmen Beri Pelayanan Semakin Baik

“Banyak juga yang kita arahkan, untuk penyelesaian secara internal. Karena, misalnya ada yang ngadu ke kita, kita tanya sudah rundingan belum dengan perusahaannya. Kebanyakan belum. Tau-tau sudah selesai secara internal,” jelasnya.

Taqwim juga memaparkan, delapan kasus yang ada, mayoritas terjadi di lintas Kota Serang-Kota Cilegon.

“Yang kemarin, kebanyakan lintas Serang-Cilegon. Pernah ada di Kabupaten Pandeglang, karena waktu itu Dinas Tenaga Kerjanya belum punya mediator. Jadi kita yang turun memediasi,” terangnya.

Menyinggung banyaknya perusahaan yang membayar upah di bawah ketetapan Upah Minimum, Taqwim mengaku hal itu berada di ranah pengawasan.

“Itu (pembayaran upah di bawah ketetapan) bukan di kita. Itu di pengawasan. Tapi kalau untuk penetapan besaran Upah Minimum Regional (UMR), itu kita yang merumuskan,” tukas Taqwim.

Baca Juga :  Tingkatkan Ekspor, Dua Perusahaan Difasilitasi Kanwil Bea Cukai Banten
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer