Hukum & Kriminal

Polres Metro Tangerang Tangkap Oknum Sopir Taksol Cabul

POSRAKYAT.ID – Kepala Polres Metro Tangerang, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, membenarkan adanya informasi penangkapan oknum sopir taksi online (taksol) berinisial FG (49), yang diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang penumpang wanita berinisial NG (30).

Pengungkapan oleh Kanit Resmob Iptu Dimas Maulana tersebut, berawal dari laporan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Metro Tangerang.

Peristiwa itu bermula pada Sabtu, 22 November 2025 sekira pukul 03.30 WIB. Korban NG (30), memesan jasa taksi online dari wilayah Kukusan, Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta. Pelaku yang datang menjemput, menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi.

Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk ‘mencuci muka’. Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban.

Pelaku kemudian memukul leher dan kepala korban, menggunakan benda mirip senjata api, dan memaksa korban membuka pakaian. Usai melakukan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok. Dan meninggalkan korban di depan gang rumah kos.

Korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang. Proses penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan, analisa, dan profiling, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FG (49), yang merupakan warga Bekasi, yang berprofesi sebagai sopir taksi online.

Tim Resmob kemudian melakukan pencarian hingga menemukan kendaraan Mazda 2 bernomor polisi B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.

Tim Resmob akhirnya menangkap FG pada Minggu, 23 November 2025 dini hari, di sebuah rumah kontrakan, di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet pelaku. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.

Selain itu, polisi juga mengamankan tas selempang serta pakaian pelaku. Uji urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. FG melakukan aksi tersebut, saat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu.

Ari Kristianto

Recent Posts

DJBC Provinsi Banten Dorong UMKM Siap Ekspor Lewat Sekolah Jawara Ekspor

POSRAKYAT.ID – DJBC Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan UMKM…

2 hari ago

Penghargaan Pemkot Tangsel Jadi Stimulan Enam Kelurahan Terbaik Soal Musrenbang

POSRAKYAT.ID – Kepala Bappelitbangda Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Fuad mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan penghargaan…

3 hari ago

RKPD 2027, Pemkot Tangerang Selatan Sibuk Wacana?

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) akan memformulasikan Rencana…

3 hari ago

KSAP DPR RI Lakukan Studi Tiru WBBM ke Bea Cukai Banten

POSRAKYAT.ID – Biro Kerja Sama Antar Parlemen dan Organisasi Internasional (KSAP OI) Dewan Perwakilan Rakyat…

3 hari ago

Evaluasi Kinerja Sekolah, Soroti Kasus Kekerasan Anak di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni menyatakan, pihaknya terus…

4 hari ago

Arief Muhammad Mentori Ratusan Pelaku Ekraf Tangerang Selatan, Pilar: Jadi Goal-nya RPJMD

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menyatakan, keberhasilan ekonomi kreatif…

6 hari ago

This website uses cookies.