Hukum & Kriminal

Polres Metro Tangerang Tangkap Oknum Sopir Taksol Cabul

POSRAKYAT.ID – Kepala Polres Metro Tangerang, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, membenarkan adanya informasi penangkapan oknum sopir taksi online (taksol) berinisial FG (49), yang diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang penumpang wanita berinisial NG (30).

Pengungkapan oleh Kanit Resmob Iptu Dimas Maulana tersebut, berawal dari laporan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Metro Tangerang.

Peristiwa itu bermula pada Sabtu, 22 November 2025 sekira pukul 03.30 WIB. Korban NG (30), memesan jasa taksi online dari wilayah Kukusan, Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta. Pelaku yang datang menjemput, menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi.

Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk ‘mencuci muka’. Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban.

Pelaku kemudian memukul leher dan kepala korban, menggunakan benda mirip senjata api, dan memaksa korban membuka pakaian. Usai melakukan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok. Dan meninggalkan korban di depan gang rumah kos.

Korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang. Proses penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan, analisa, dan profiling, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FG (49), yang merupakan warga Bekasi, yang berprofesi sebagai sopir taksi online.

Tim Resmob kemudian melakukan pencarian hingga menemukan kendaraan Mazda 2 bernomor polisi B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.

Tim Resmob akhirnya menangkap FG pada Minggu, 23 November 2025 dini hari, di sebuah rumah kontrakan, di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet pelaku. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.

Selain itu, polisi juga mengamankan tas selempang serta pakaian pelaku. Uji urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. FG melakukan aksi tersebut, saat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu.

Ari Kristianto

Recent Posts

Safari Ramadan di Serpong Utara, Wali Kota Tangsel Ingatkan Budaya Hidup Sehat

POSRAKYAT.ID – Dalam Safari Ramadan di wilayah Kecamatan Serpong Utara, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie…

10 jam ago

Sasar Pelaku Usaha di Wilayah Kabupaten Tangerang, DJBC Banten Edukasi BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Banten, terus menggalakan…

14 jam ago

Oniku Cafe Hadir di Gramedia World BSD, Perkuat Konsep Ruang Literasi dan Lifestyle Community

POSRAKYAT.ID – Gramedia kembali memperkuat transformasi toko buku menjadi ruang literasi, sekaligus pusat komunitas melalui…

4 hari ago

Struktural KONI Tangsel 2025-2029 Dilantik, Benyamin Davnie Ingatkan Ini

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, melantik pengurus KONI periode 2025-2029. Dalam…

5 hari ago

Ketua Fraksi Golkar Ungkap Evaluasi Si Benteng, Tantang Wali Kota Tangerang ‘Jantan’ Alihkan Subsidi

POSRAKYAT.ID - Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyatakan, hasil pertemuan dengan Dinas…

6 hari ago

Koperasi Merah Putih Kelurahan Kademangan Diresmikan, Dorong Peningkatan Program Startegis Nasional

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…

2 minggu ago

This website uses cookies.