Jumat, Oktober 11, 2024

Pencuri Modus Pecah Kaca di Tangerang Terancam 7 Tahun Penjara

POSRAKYAT.ID – Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing menyatakan bahwa, pihaknya berhasil menangkap komplotan pencuri modus pecah kaca beberapa waktu lalu.

Dua orang pencuri berinisial BS dan MP, berhasil diamankan. Sementara satu orang dengan inisial RHN masuk dalam DPO Polres Metro Tangerang.

“Pelaku menggunakan alat khusus untuk pecah kaca untuk mencuri barang-barang berharga milik korban dari dalam mobil,” ujar Kompol Rio Mikael Tobing dikutip Jumat 10 November 2023.

Rio mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan korban bernama Ahmad Firdaus (33) warga Batuceper, Kota Tangerang.

Kawanan pencuri menargetkan kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.

“Kerugian mencapai puluhan juta. Targetnya mobil parkir di depan jalan umum,” ujarnya.

Baca Juga :  Bus Rombongan Peziarah Ciputat Timur Kecelakaan di Tol Cipali

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Rio, para pelaku tersebut merupakan komplotan pencuri spesialis pecah kaca mobil.

Kawanan pencuri ini bahkan telah beraksi sebanyak belasan kali.

“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana pecah kaca sebanyak 17 Kali,” jelasnya.

Rio menerangkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku memiliki peran masing-masing.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer