Rabu, Desember 4, 2024

Modus THR, Tujuh Preman yang Diduga Peras Pedagang Ditangkap

POSRAKYAT.ID – Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan, pihaknya telah menangkap tujuh preman yang diduga memeras pedagang dengan modus THR.

Penangkapan tersebut, kata Zain, usai polisi mendapatkan laporan dari sejumlah PKL di wilayah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

“Kita berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pemerasan modus THR, S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS, dan AT,” kata Zain, ditulis Kamis 30 Maret 2023.

Selain mengamankan para pelaku pemerasan, lanjut Zain, polisi juga menyita barang bukti uang tunai dan buku catatan.

“Barang bukti uang tunai Rp785 ribu dan buku catatan penerimaan uang THR,” ujar Zain lagi.

Baca Juga :  Napi Lapas Pemuda IIA Tangerang Selundupkan Sabu Di Kandang Burung

Zain memastikan, para pelaku bukan dari organisasi masyarakat (ormas), namun mengatasnamakan pribadi.

Mereka mengedarkan surat edaran bermoduskan permintaan THR sebesar Rp300 ribu per pedagang.

“Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas,”

Ketujuh orang tersebut, dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Pada kesempatan yang sama, Zain menegaskan pihaknya selalu siap melayani aduan masyarakat.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
SUMBERPMJNews
RELATED ARTICLES

Populer