POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo menegaskan, hasil kolaborasi dalam rangka menjaga penerimaan negara, pihaknya bersama lintas lembaga berhasil mengamankan miliaran rupiah, barang kena cukai (BKC) ilegal.
Ambang mengaku, BKC ilegal dengan total nilai 53,7 miliar itu, telah berkekuatan hukum tetap, untuk pemusnahan di ICE BSD, Rabu 12 November 2025.
“Meliputi 41,5 juta batang hasil tembakau ilegal, 940,89 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). 10 kilogram tembakau iris (TIS), satu unit ponsel, serta sejumlah dokumen pendukung,” jelas Ambang.
Ambang menyebut, kegiatan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga bukti dalam rangka melindungi masyarakat, dari bahaya barang ilegal.
Ia menjelaskan, Bea Cukai Banten terus mengedepankan tiga strategi utama, yakni pengawasan administratif, operasi lapangan, dan edukasi masyarakat. Juga, penegakan hukum yang tegas.
“Penyidikan kita tahun ini meningkat 100 persen. Itu bukti kami makin keras dalam berkolaborasi menegakkan hukum, dan menekan peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Ambang menjelaskan, peningkatan upaya pengawasan tersebut telah menunjukkan hasil. “Secara keseluruhan, peredaran rokok ilegal cenderung menurun seiring meningkatnya pengawasan dan penindakan di lapangan,” bebernya.
Kami sudah melakukan lebih dari 850 penindakan tahun ini. Baik besar maupun kecil, semua tetap kami tindak untuk memberi efek jera kepada para pelaku,” ungkap Ambang.
Lebih jauh, Ambang menambahkan, modus peredaran BKC ilegal kini mulai bergeser. “Dulu distribusinya lewat truk-truk besar. Sekarang, banyak melalui jasa titipan kecil dengan frekuensi tinggi. Itulah yang terus kami awasi,” tuturnya.
Ambang menuturkan, meski Banten bukan daerah produksi, wilayah ini menjadi jalur distribusi utama menuju berbagai daerah di Indonesia.
“Sebagian besar rokok ilegal berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, sementara sebagian masuk dari Sumatera. Kami bersama aparat penegak hukum lain terus memperkuat pengawasan dari ujung ke ujung,” terangnya.
Melalui Operasi Gurita, hingga 31 Oktober 2025 Bea Cukai Banten telah melakukan 821 kali penindakan dengan hasil tangkapan 69,25 juta batang rokok ilegal, 472 kilogram tembakau iris, 7.504 liter MMEA ilegal, dan 76,74 liter etil alkohol ilegal. Dari 22 kasus penyidikan, 19 diantaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
POSRAKYAT.ID — Asosiasi Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Kota Tangerang, memperkuat konsolidasi organisasi, untuk meningkatkan peran anggota…
POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menyelenggarakan Customs Goes to Campus (CGTC) pada…
POSRAKYAT.ID – Pandega Desain Weharima (PDW) Architecture, menghadirkan wajah baru kawasan hunian Vermont Hills yang…
POSRAKYAT.ID — Ribuan siswa SMA dan mahasiswa berkumpul dalam Sains Festival yang digelar Badan Riset…
POSRAKYAT.ID — PT Graha Usaha Teknik (PT GUT) memanfaatkan ajang Electricity Connect 2026 atau Enlit…
This website uses cookies.