Birokrasi

Perseroda TNG Kelola Titik Parkir Tanpa Kajian Matang?

POSRAKYAT.ID – Manajer Operasional Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG), Rudy Hariadi mengaku, saat ini pihaknya telah mengelola 13 titik parkir bahu jalan on street, dan 5 titik off street.

Rudy menyatakan, beberapa titik parkir on street, pihaknya bekerja sama dengan mitra di lapangan. “Kita ngitung, misalnya di satu titik ada berapa meter, satuan ruang parkirnya kita hitung. Kira-kira masuk berapa motor, kamu (juru parkir atau mitra) perjanjiannya di situ Rp500 ribu, Berani nggak? Perhari,” ujar Rudy, Jumat 24 Oktober 2025 kemarin.

Kan kita juga ngitung. Kalau misalnya udah mendapat target sama TNG, misalnya Rp500 ribu, kelebihan dari target itu, menjadi milik mitra,” tambahnya.

Kelebihan pendapatan parkir di luar target itu, lanjut Rudy, sebagai sharing profit terhadap mitra. “Kita menguasai penuh, tapi kita juga kan ada mitra (juru parkir). Kalau ada selisih, (kita) paham dengan teman-teman di lapangan itu,” ungkap Rudy.

Rudy mengungkapkan, dari 13 titik on street yang ada, terbagi menjadi beberapa segmen. “(Tiap titik) Ada segmen-segmennya. Satu lokasi (on street), bisa ada dua atau tiga segmen. Karena kan beda jalan,” tegasnya.

Pihaknya menyatakan, untuk parkir bahu jalan, Perseroda TNG melakukan sewa barang milik daerah (BMD), kepada Dinas Perhubungan. Sehingga, ucap Rudy, BUMD itu telah berkontribusi untuk pendapatan daerah.

“Selain sewa bahu jalan (ke Dinas Perhubungan), kita juga bayar pajak parkirnya. Iya. Pajak parkirnya, satu bulan kita (misalnya) dapatnya Rp100 juta, nih, dari semua titik ini, 10 persennya kan, untuk pajak parkirnya,” jelas Rudy.

Sebelumnya, Direktur LSM Kebijakan Publik Tangerang, Ibnu Jandi menyoroti kinerja Perseroda TNG. “Sejak berdirinya PT TNG tahun 2016, kajian analisa saya itu hasil LHP BPK RI itu nol persen. Hanya di tahun 2024, dia (TNG) nyumbang Rp350 juta,” tegas Jandi.

Melihat hal itu, tambahnya, Perseroda TNG, perlu mendapat perhatian serius oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Selain itu, penyertaan modal yang sudah dilakukan oleh Pemkot Tangerang itu, tidak berbanding lurus dengan kinerja BUMD tersebut.

“Modal itu kan uang rakyat. Itu (penyertaan modal) kan kebijakan dari kepala daerah. Perda yang memerintahkan itu. Harusnya Perseroda TNG bertanggung jawab secara hukum. Secara kinerja, secara finance, deviden penghasilan. Sangat buruk kinerjanya, karena sampai saat ini, tidak mampu menguraikan tugas dan fungsinya,” tandasnya.

Ari Kristianto

Recent Posts

Persempit Celah Korupsi di Tangsel, KPK Dorong Pemerintah Daerah Bangun Sistem dan Integritas

POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…

1 hari ago

Oknum Jaksa di Banten Diduga Edarkan Barang Bukti Narkoba, Ini Kata Pengamat Hukum

POSRAKYAT.ID - Kabar tak sedap beredar di Instansi Kejaksaan, di mana beredar informasi adanya oknum…

2 hari ago

Perumdam TKR Kabupaten Tangerang Lakukan Langkah Preventif, Jaga Kualitas Air di Musim Kemarau

POSRAKYAT.ID - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang, melakukan…

2 hari ago

Komisi Pemberantasan Korupsi Singgung Gaya Hidup ASN Saat Sambangi Tangsel

POSRAKYAT.ID - Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kunto Ariawan…

2 hari ago

Ratusan Mitra Grab Indonesia Berangkat Umrah, Ini Kata Gus Irfan

POSRAKYAT.ID - Grab Indonesia memberangkatkan 105 mitra pengemudi untuk menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci.…

5 hari ago

Doakan Jurnalis dan Awak Kapal di Erupsi Anak Krakatau, Ini Kata Pilar Saga Ichsan

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel turut…

6 hari ago

This website uses cookies.