Birokrasi

Perseroda TNG Kelola Titik Parkir Tanpa Kajian Matang?

POSRAKYAT.ID – Manajer Operasional Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG), Rudy Hariadi mengaku, saat ini pihaknya telah mengelola 13 titik parkir bahu jalan on street, dan 5 titik off street.

Rudy menyatakan, beberapa titik parkir on street, pihaknya bekerja sama dengan mitra di lapangan. “Kita ngitung, misalnya di satu titik ada berapa meter, satuan ruang parkirnya kita hitung. Kira-kira masuk berapa motor, kamu (juru parkir atau mitra) perjanjiannya di situ Rp500 ribu, Berani nggak? Perhari,” ujar Rudy, Jumat 24 Oktober 2025 kemarin.

Kan kita juga ngitung. Kalau misalnya udah mendapat target sama TNG, misalnya Rp500 ribu, kelebihan dari target itu, menjadi milik mitra,” tambahnya.

Kelebihan pendapatan parkir di luar target itu, lanjut Rudy, sebagai sharing profit terhadap mitra. “Kita menguasai penuh, tapi kita juga kan ada mitra (juru parkir). Kalau ada selisih, (kita) paham dengan teman-teman di lapangan itu,” ungkap Rudy.

Rudy mengungkapkan, dari 13 titik on street yang ada, terbagi menjadi beberapa segmen. “(Tiap titik) Ada segmen-segmennya. Satu lokasi (on street), bisa ada dua atau tiga segmen. Karena kan beda jalan,” tegasnya.

Pihaknya menyatakan, untuk parkir bahu jalan, Perseroda TNG melakukan sewa barang milik daerah (BMD), kepada Dinas Perhubungan. Sehingga, ucap Rudy, BUMD itu telah berkontribusi untuk pendapatan daerah.

“Selain sewa bahu jalan (ke Dinas Perhubungan), kita juga bayar pajak parkirnya. Iya. Pajak parkirnya, satu bulan kita (misalnya) dapatnya Rp100 juta, nih, dari semua titik ini, 10 persennya kan, untuk pajak parkirnya,” jelas Rudy.

Sebelumnya, Direktur LSM Kebijakan Publik Tangerang, Ibnu Jandi menyoroti kinerja Perseroda TNG. “Sejak berdirinya PT TNG tahun 2016, kajian analisa saya itu hasil LHP BPK RI itu nol persen. Hanya di tahun 2024, dia (TNG) nyumbang Rp350 juta,” tegas Jandi.

Melihat hal itu, tambahnya, Perseroda TNG, perlu mendapat perhatian serius oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Selain itu, penyertaan modal yang sudah dilakukan oleh Pemkot Tangerang itu, tidak berbanding lurus dengan kinerja BUMD tersebut.

“Modal itu kan uang rakyat. Itu (penyertaan modal) kan kebijakan dari kepala daerah. Perda yang memerintahkan itu. Harusnya Perseroda TNG bertanggung jawab secara hukum. Secara kinerja, secara finance, deviden penghasilan. Sangat buruk kinerjanya, karena sampai saat ini, tidak mampu menguraikan tugas dan fungsinya,” tandasnya.

Ari Kristianto

Recent Posts

Praktisi Hukum Tantang APH Buka Kasus Penggelapan Oknum Pegawai Perumda TB

POSRAKYAT.ID - Praktisi Hukum dari Universitas Pamulang (Unpam) Andre Scondery mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan yang…

14 jam ago

Pemerintah Kota Tangerang Selatan Terus Evaluasi Pelayanan Publik

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) akan terus mengevaluasi…

3 hari ago

Kota Pagar Alam ‘Intip’ Digitalisasi Pengelolaan PAD di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan Rahayu Sayekti menyatakan, pihaknya kedatangan…

3 hari ago

Tangsel One, Platform Pelayanan Publik yang Bakal Dilengkapi AI

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Komifo Kota Tangsel Tb. Asep Nurdin menyatakan, platform pelayanan publik Tangsel…

3 hari ago

Dugaan Penggelapan Oknum Pegawai Tirta Benteng, Joko Surana Irit Bicara

POSRAKYAT.ID - Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng Joko Surana, enggan menanggapi soal kasus dugaan penggelapan…

5 hari ago

Operasi Asap Bea Cukai, Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp12,68 Miliar

POSRAKYAT.ID - Direktur Jenderal Bea Cukai Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama mengungkapkan, hasil Operasi Asap…

5 hari ago

This website uses cookies.