Birokrasi

Kementerian Hukum Dorong Posbankum di Tiap-tiap Kelurahan di Tangsel

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Banten, Pagar Butar Butar mengungkapkan, guna memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat, pihaknya mendorong agar Pemerintah Kota/Kabupaten, membentuk pos bantuan hukum (Posbankum).

Posbankum tersebut, seyogyanya terbentuk hingga di tingkat kelurahan-kelurahan. “Hal tersebut sangat penting karena Posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang terjangkau,” ujar Pagar, dalam Audiensi bersama Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Rabu 24 September 2025.

Selain itu, sambung Pagar, Posbankum juga dapat menjadi wadah bagi masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan sengketa-sengketa di wilayahnya.

“Sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat,” jelas Pagar di Ruang Blandongan, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangsel.

Kementerian Hukum mencatat, sedikitnya terdapat delapan Posbankum di Kota Tangsel. “Sudah terbentuk delapan pos bantuan hukum. Di Kelurahan Serua, Jurang Mangu Timur, Pondok Ranji, Lengkong Karya,” paparnya.

Lalu di Kelurahan Pisangan, Buaran, Cireudeu dan Babakan. Posbankum di Tangsel ini, termasuk yang paling banyak di antara kabupaten dan kota lain,” tambah Pagar lagi.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyambut baik terhadap program kerja pada Kanwil Hukum Banten, dan mendukung terlaksana kegiatan.
Benyamin juga mengintruksikan kepada Camat dan Lurah untuk turut mendukung program pembentukan Posbankum di wilayah kerjanya.

Menurutnya, guna mensukseskan pembentukan Posbankum di setiap kelurahan, di Kota Tangerang Selatan. Hal tersebut, sejalan dengan misi Wali Kota, dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang Unggul.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel, Ita Kurniasih menuturkan, Posbankum di tiap-tiap kelurahan itu, akan diisi oleh penggiat-penggiat hukum.

“Yang mengisi Posbankum adalah Paralegal atau Anggota Kelompok Sadar Hukum yang mendapat penetapan dengan Surat Keputusan (SK) Lurah. Di mana, yang bersangkutan mendapat penunjukan, atau mengajukan secara sukarela,” tandas Ita.

Dion Prasetyo

Recent Posts

SPAM Angke 2 Bakal Layani Masyarakat Pamulang, Ciputat dan Ciputat Timur

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pembangunan SPAM Angke 2 hasil kerja…

10 jam ago

Gandeng BPBD, DWP Tangerang Selatan Beri Edukasi Anak Siaga Bencana

POSRAKYAT.ID — Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Monalisa Indrawati Bambang menyatakan,…

12 jam ago

Lepas Petugas Haji Tangerang Selatan, Pilar Saga Singgung Pelayanan Bagi Jemaah

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menyatakan, agar para petugas…

1 hari ago

Pemkot Tangsel Tuding Sampah Masyarakat Jadi Biang Kerok Banjir di Setu

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, banjir yang terjadi di wilayah…

1 hari ago

Mediasikan Lima Kasus Sepanjang 2025, Ini Alasan Disnakertrans Provinsi Banten

POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HIJamsos) M. Taqwim mengungkapkan, sepanjang 2025,…

2 hari ago

Kritik Kebijakan WFH, Adib Miftahul: Aturan Ngambang, Kebanyakan Jalan-jalan

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional Adib Miftahul mengatakan, kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran…

2 hari ago

This website uses cookies.