Birokrasi

Jalan Kandang Sapi Lor Rusak, Camat Sebut Pemkot Tak Berwenang

POSRAKYAT.ID – Camat Serpong Utara (Serut), Dahlan menegaskan, Pemkot Tangsel tidak memiliki kewenangan, untuk memperbaiki jalan Kandang Sapi Lor, yang terletak di Kelurahan Paku Alam.

Jalan yang sempat mendapat perbaikan secara swadaya dari warga, lanjutnya, bukan aset milik Pemkot Tangsel. “Jalan yang diperbaiki oleh warga, statusnya masih aset milik pengembang Alam Sutera,” kata Dahlan, Senin 25 Agustus 2025 kemarin.

Dalam proses pengecekan tim gabungan bersama Camat Serut, Lurah Paku Alam, UPT 3 Disperkimta, serta perwakilan RW dan RT setempat, jalan tersebut masih milik PT. Alfa Golden Realty (Pengembang Perumahan Alam Sutera).

“Jadi, Pemkot Tangsel memang belum dapat melakukan perbaikan. Karena secara status aset, jalan tersebut bukan menjadi aset Pemkot Tangsel,” tambahnya.

Senada, Lurah Paku Alam, Sukron Makmun menegaskan, jalur akses menuju Kampung Kandang Sapi Lor tidak berada di bawah kewenangan Pemkot Tangsel. “Karena itu, kami tidak bisa melakukan pembangunan di sana,” kata Sukron.

Rencana tapak jalan yang berasal dari Alam Sutera itu (Jalan Kandang Sapi Lor), masuk dalam wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, bukan (bagian) Pemerintah Kota Tangsel,” sambungnya.

Terpisah, Ketua RT setempat Hasanudin Damsik mengatakan, warga akhirnya melakukan swadaya untuk memperbaiki jalan karena kebutuhan mendesak.

“Ini memang perbatasan antara Tangsel dan Kota Tangerang. Kami sudah beberapa kali mengajukan ke pemerintah, namun karena sulit (terkendala aset), akhirnya kami berinisiatif melakukan perbaikan swadaya,” papar Damsik.

Alhamdulillah, tadi pagi juga Pak Camat, Pak Lurah, dan dari Dinas Perkimta Kota Tangsel hadir untuk berkoordinasi, dan memberikan penjelasan secara langsung,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimta Tangsel, Aries Kurniawan menyatakan, bahwa setiap usulan pembangunan warga melalui Musrenbang, selalu terverifikasi. Salah satunya, terkait status aset.

“Namun bila asetnya bukan milik Pemkot Tangsel, kami tidak memiliki dasar hukum untuk dapat melaksanakan pembangunan di lokasi tersebut,” tandasnya.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Efisiensi Anggaran, ASN Pemprov Banten Siap-siap Pakai Bus Jemputan

POSRAKYAT.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menyatakan, dalam rangka efisiensi anggaran dan…

10 jam ago

Jalankan ‘Perintah Mendagri’, Pemprov Banten Proyeksikan 200 Miliar ‘Kembali’ ke Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi mengungkapkan, dalam rangka menjalankan amanat Surat…

12 jam ago

DJBC Provinsi Banten Dorong UMKM Siap Ekspor Lewat Sekolah Jawara Ekspor

POSRAKYAT.ID – DJBC Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan UMKM…

4 hari ago

Penghargaan Pemkot Tangsel Jadi Stimulan Enam Kelurahan Terbaik Soal Musrenbang

POSRAKYAT.ID – Kepala Bappelitbangda Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Fuad mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan penghargaan…

5 hari ago

RKPD 2027, Pemkot Tangerang Selatan Sibuk Wacana?

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) akan memformulasikan Rencana…

5 hari ago

KSAP DPR RI Lakukan Studi Tiru WBBM ke Bea Cukai Banten

POSRAKYAT.ID – Biro Kerja Sama Antar Parlemen dan Organisasi Internasional (KSAP OI) Dewan Perwakilan Rakyat…

6 hari ago

This website uses cookies.