Hukum & Kriminal

Dugaan Amoral Oknum ASN Anak Buah Sachrudin di Kota Tangerang

POSRAKYAT.ID – Kuasa hukum korban dugaan pelecehan, Tiara Nasution menyatakan, RA (14), bukanlah menjadi satu-satunya korban amoral dari terduga pelaku SY, salah seorang ASN di Kota Tangerang.

SY yang merupakan salah seorang guru (ASN) di SMP Negeri di Kota Tangerang itu, lanjut Tiara, diduga juga melakukan pelecehan terhadap H (40), dan J (14) yang merupakan sanak dari SY.

“Yang satu adik iparnya SY, inisial H, keponakan SY berinisial J (14), dan korban yang satu inisialnya RA. Ketiganya menjadi korban nafsu birahi dari pelaku sekitar bulan Januari 2025 lalu,” ujar Tiara, ditulis Selasa 26 Agustus 2025.

J, tambah Tiara, menjadi korban pelecehan oleh SY, saat J tengah bermain. “Saat (J) nonton televisi, lagi main game, sekitar jam 20.00 WIB itu si pelaku menghampiri si korban. Pelaku melancarkan aksinya, dengan melepas celana J, dan menghisap kemaluan korban,” tegas Tiara.

Kuasa Hukum Ungkap Korban Kedua oleh Oknum ASN di Kota Tangerang

Tiara menambahkan, H juga mendapatkan perlakuan serupa. H yang sedang mengalami masalah keluarga, sambung Tiara, menghampiri pelaku untuk meminta rujuk dengan sang istri, yang kebetulan merupakan adik ipar pelaku.

“Kebetulan istrinya H ini adalah adik dari istri pelaku. Jadi masih adik-kakak. H minta tolong, untuk rujuk dengan istrinya, dan datang ke warung si pelaku,” jelas Tiara.

Korban H ini bercerita tentang masalah rumah tangganya kepada SY. Kemudian si pelaku (SY) ini menutup rolling door, dan meminta H untuk dzikir. Saat itu, SY melorotin celananya H,” imbuhnya.

Tiara mengaku, pihaknya telah membuat laporan ke kepolisian.

Terpisah, Kuasa Hukum SY, Santo Nababan mengungkapkan dalam surat terbukanya, agar masyarakat tidak terpengaruh oleh opini-opini yang beredar saat ini.

“Kami hanya berharap, agar masyarakat jangan terpengaruh dengan narasi-narasi, atau cerita-cerita sepihak. Apalagi, dalam hal ini yang diserang adalah seorang guru (SY),” papar Santo.

Kami sampaikan kepada seluruh pihak, untuk menahan diri dalam menyampaikan pendapatnya atas kasus tersebut. Dan tidak berusaha untuk membangun opini dan narasi yang tujuannya hanya untuk menjatuhkan nama baik seseorang,” tandas Santo.

Ari Kristianto

Recent Posts

Pemkot Tangsel Bangun Pos Damkar, Ahmad Dohiri Singgung Mobil Pemadam: Ngap-ngapan

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, guna mendukung langkah pemadaman kebakaran,…

8 jam ago

Pembinaan Redkar, Damkar Tangsel Gandeng PLN Antisipasi Korsleting

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (DPKK) Kota Tangsel Ahmad Dohiri mengatakan, guna…

8 jam ago

Perkuat Fasilitas Pendidikan, Dinas Cipta Karya Tangsel ‘Sulap’ SDN Jombang 03

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangsel Ade Suprizal mengungkapkan,…

13 jam ago

Wimili Childcare The Icon BSD, Gramedia Hadirkan ‘Rumah Kedua’

POSRAKYAT.ID – Gramedia kembali memperluas layanan pendidikan anak usia dini dengan meresmikan We Are Family,…

4 hari ago

Klaim 90 Ribu Anak Gunakan Bus Sekolah Tangsel, Pilar Wacanakan Penambahan Armada

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, lebih dari 98 ribu anak…

4 hari ago

Fasilitas Bea Cukai Permudah Penyelenggaraan IndoBuildTech 2026 di ICE BSD

POSRAKYAT.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten,…

6 hari ago

This website uses cookies.