Dwi menegaskan, pencatatan pernikahan menjadi proses kependudukan yang harus dilakukan oleh seluruh masyarakat. “Secara umum adminduk ini mempermudah akses layanan. Yang jelas, kalau adminduk itu kan ada pencatatan peristiwa penting. Peristiwa penting itu seperti akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian,” paparnya.
Nah itu catatan penting. Kemudian ada yang administrasi kependudukan. KTP, KK. Makanya saya selalu menyebutkan, bahwa Dukcapil itu bukan layanan dasar, tetapi dasar dari layanan. Makanya sangat penting akan dokumen pendudukan. Jadi akses layanan publik,” tandas Dwi.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Humas Forum Komunikasi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Arif Gibe mengaku, pihaknya telah menerima…
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…
POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…
POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…
POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…
POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…
This website uses cookies.