Dwi menegaskan, pencatatan pernikahan menjadi proses kependudukan yang harus dilakukan oleh seluruh masyarakat. “Secara umum adminduk ini mempermudah akses layanan. Yang jelas, kalau adminduk itu kan ada pencatatan peristiwa penting. Peristiwa penting itu seperti akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian,” paparnya.
Nah itu catatan penting. Kemudian ada yang administrasi kependudukan. KTP, KK. Makanya saya selalu menyebutkan, bahwa Dukcapil itu bukan layanan dasar, tetapi dasar dari layanan. Makanya sangat penting akan dokumen pendudukan. Jadi akses layanan publik,” tandas Dwi.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi menyatakan, dengan adanya Peraturan…
POSRAKYAT.ID – Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel, Alexander Prabu mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) perlu…
POSRAKYAT.ID - Dalam pembahasan Raperda RTRW, Ketua Fraksi PSI Kota Tangsel, Alexander Prabu mengungkapkan, ketersediaan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, Organisasi Kadin, harus dapat menjadi…
POSRAKYAT.ID - Manajer Operasional Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG), Rudy Hariadi mengaku, saat ini pihaknya…
POSRAKYAT.ID - Kepala Biro Humas pada Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Sasmita Nugroho mengungkapkan, pengelolaan sampah,…
This website uses cookies.