Birokrasi

Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Diperpanjang Hingga 31 Oktober

POSRAKYAT.ID – Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda pajak, hingga 31 Oktober 2025 mendatang.

Sebelumnya, lanjut Andra, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor itu, hanya berlaku hingga 30 Juni. “Antusias masyarakat sangat tinggi untuk bisa menjadi wajib pajak yang tertib. Kemudian kendala keterbatasan jumlah Samsat kita (jadi alasan memperpanjang masa pemutihan),” kata Andra, Kamis 26 Juni 2025.

Untuk wilayah Provinsi Banten dengan Kepgub nomor 286. (Masa pemutihan denda pajak) yang akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025. Jadi saya meminta kepada masyarakat yang belum berkesempatan, (sekarang) punya waktu atau kesempatan untuk memperpanjang,” tambahnya.

Terpisah, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari mengungkapkan, pihaknya akan mendorong agar masa perpanjangan pemutihan denda pajak kendaraan tersebut, betul-betul maksimal, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Targetnya adalah bagaimana masyarakat semuanya yang saat ini masih menunggak pajaknya itu terlayani. Saya berharap kepada seluruh pihak untuk bisa bekerja sama dalam rangka melayani masyarakat,” papar Rita.

Dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 286 itu, Bapenda Provinsi Banten, mengajak seluruh UPT Samsat terus meningkatkan kinerja pelayanan perpajakan kendaraan bermotor.

“Supaya antrean tidak panjang. Sampai membuka pelayanan, penyebarluasan
pelayanan. Memberikan pandangan kepada wajib pajak yang jangkauannya jauh dan lama.
Saya akan evaluasi setelah ini,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Samsat Serpong, Teguh Riadi menyatakan, berdasarkan data hingga 15 April 2025, sedikitnya 8539 kendaraan, baik roda dua maupun empat, memanfaatkan program pemutihan Gubernur Banten.

Hal itu, lanjutnya, mengalami kenaikan pada hari-hari biasa, sebelum program tersebut diluncurkan. “Sampai kemarin (15 April) ya. Kemungkinan sekitar lima kali lipat kenaikannya. Biasa cuma sehari 400,” kata Teguh, Rabu 16 April 2025.

Menurut Teguh, dengan data tersebut, sekira Rp6 miliar lebih menjadi capaian rupiahnya. “Untuk uang, (selama) 5 hari (sejak program pemutihan tanggal 10 April lalu), itu Rp6.683.767.000. Itu meliputi tiga kecamatan, Serpong, Serpong Utara, Setu,” tegasnya.

Page: 1 2

Dion Prasetyo

Recent Posts

Pemkot Tangerang Selatan Raih Penghargaan Digitalisasi Bank Indonesia

POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerima penghargaan dari Bank Indonesia, atas capaian digitalisasi keuangan…

2 jam ago

Deviden Merosot, Perumda Tirta Benteng Malah Beli Air Curah Hingga 25 Miliar?

POSRAKYAT.ID - Di tengah sorotan 'anjloknya' deviden Perumda Tirta Benteng beberapa waktu lalu, baik dari…

2 hari ago

Pemkot Tangsel Kendalikan Kebutuhan Pokok Jelang Idul Adha 1447 Hijriah

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat langkah pengendalian inflasi daerah menjelang Hari…

2 hari ago

Bea Cukai dan APKB Bahas Tantangan Kawasan Berikat dalam Kaban Mendengar

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar forum diskusi bersama Asosiasi Pengusaha…

2 hari ago

Kolaborasi Bersama Kemenkum Banten, Pemkot Tangsel Perkuat KMP di Daerah

POSRAKYAT.ID – Dalam rangka menjalankan amanat Asta Cita Presiden, guna memperkuat ekonomi kerakyatan melalui Koperasi…

2 hari ago

Pengaruhi Deviden, Perumda Tirta Benteng Sebut ‘Pipa Warisan’ Jadi ‘Biang Kerok’

POSRAKYAT.ID - Tingginya Angka Kehilangan Air (NRW) pada pengelolaan Perumda Tirta Benteng, menjadi salah satu…

2 hari ago

This website uses cookies.