Birokrasi

Kolaborasi Bersama Kemenkum Banten, Pemkot Tangsel Perkuat KMP di Daerah

POSRAKYAT.ID – Dalam rangka menjalankan amanat Asta Cita Presiden, guna memperkuat ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Merah Putih (KMP), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel bersama Kanwil Kemenkum Provinsi Banten, memberikan pendampingan terhadap legalilasi KMP, di wilayah tersebut.

Dalam gelaran sosialisasi merek kolektif bagi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, Indikasi Geografis dan Perseorangan, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengaku, legalitas menjadi hal penting bagi koperasi maupun produk-produk UMKM, agar memiliki perlindungan hukum yang jelas.

“Selain itu, pendampingan dari Kementerian Hukum juga dapat membantu para pelaku usaha, memahami proses perizinan hingga pendaftaran HaKI. Keberadaan legalitas usaha dan perlindungan HaKI, akan meningkatkan daya saing produk lokal. Sekaligus memberikan rasa aman bagi pelaku usaha, dalam mengembangkan usahanya,” ujar Pilar, Kamis 21 Mei 2026.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Provinsi Banten Pagar Butar Butar menegaskan, pihaknya siap mendukung program pemerintah daerah, dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan koperasi.

“Kami ingin berpartisipasi mendorong program-program dari Kota Tangerang Selatan. Terutama bagaimana produk-produk lokal bisa didaftarkan, dan mendapatkan perlindungan hukum,” kata Pagar.

Pagar menjelaskan, merek kolektif menjadi bagian penting dalam melindungi kekayaan komunal daerah. Pihaknya siap mendampingi pelaku usaha, termasuk apabila muncul persoalan terkait kepemilikan merek maupun legalitas usaha.

“Kami hadir mendampingi untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha. Sebagai langkah preventif dan penguatan berkelanjutan bagi UMKM, agar semakin percaya diri dalam mengembangkan usaha,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Tangsel Bachtiar Priyambodo mengungkapkan, saat ini Kota Tangerang Selatan memiliki 54 Koperasi Merah Putih (KMP) yang berbadan hukum.

Seluruh koperasi tersebut berdiri sejak tahun lalu, dengan fasilitasi dari Kementerian Hukum. Setelah tahapan pembentukan badan hukum selesai, jelasnya, proses selanjutnya adalah operasionalisasi koperasi.

Dion Prasetyo

Recent Posts

BPK Temukan Fee hingga 35 Persen dan Belanja Fiktif, Dana BOSP Kabupaten Tangerang Jadi Bancakan?

POSRAKYAT.ID — Praktik dugaan permainan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kembali mencuat di Kabupaten…

1 jam ago

Perjalanan Dinas 87 Miliar di Kota Tangerang Jadi Sorotan BPK

POSRAKYAT.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, mendapati pertanggungjawaban perjalanan dinas di beberapa perangkat…

2 jam ago

Tugas Baru Kader Posyandu di Tangsel, Tangani Siklus Hidup Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengungkapkan, kader Pos Pelayananan Terpadu (Posyandu),…

2 hari ago

Legislator Kota Tangerang Dapat Kenaikan Tunjangan Rumah dan Transportasi

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun…

6 hari ago

Terima Aspirasi, Gubernur Banten Siapkan Kebijakan Fasilitasi Ojol

POSRAKYAT.ID - Perwakilan dari ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang melakukan unjuk rasa di depan…

6 hari ago

Cabor Sambo Kota Tangsel Bidik 9 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma menyatakan, pihaknya siap…

1 minggu ago

This website uses cookies.