Hukum & Kriminal

Penindakan Kepabeanan Dan Cukai, DJBC Musnahkan Barang Ilegal 47,17 Miliar

POSRAKYAT.ID – Berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Kanwil DJBC Provinsi Banten memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai, senilai Rp47,17 miliar.

Hal itu (penindakan barang-barang ilegal), sejalan dengan fungsi Community Protector dan Revenue Collector DJBC. “Penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Plt Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Nirwala Dwi Heryanto.

Pemusnahan pada 28 Mei 2025 itu, menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Sepanjang April 2025, pihaknya telah melakukan 195 kali penindakan. Tercatat, estimasi nilai barang ilegal mencapai Rp64,88 miliar, dan taksiran kerugian negara mencapai Rp42,58 miliar.

Penindakan tersebut merupakan hasil dari Kanwil Bea Cukai (DJBC) Banten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Merak, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tangerang.

Sedikitnya 33 juta batang rokok hasil tembakau (HT), 9.247 liter MMEA, ratusan rokok elektrik, dan hampir 600 kilogram tembakau iris, dimusnahkan DJBC Provinsi Banten.

Di samping kerugian materil, terdapat juga
kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal. Karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan.

Selain penindakan fisik, upaya penegakan hukum juga mengedepankan pendekatan restorative justice.

Nirwala Dwi Heryanto menambahkan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dari pengawasan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, demi melindungi masyarakat, dan ekonomi nasional dari ancaman barang-barang ilegal.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

MRF di Cipeucang Selesai Tahun Ini, Benyamin Ungkap Tangsel Juga Bakal Bangun PSEL

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…

2 hari ago

Gencarkan Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Pengawasan BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…

2 hari ago

Satpol PP Tertibkan Ratusan Pedagang Bandel di Pasar Serpong

POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…

3 hari ago

Atlet Binaraga Tangerang Selatan Targetkan 5 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…

3 hari ago

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

2 minggu ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

3 minggu ago

This website uses cookies.