Hukum & Kriminal

Penindakan Kepabeanan Dan Cukai, DJBC Musnahkan Barang Ilegal 47,17 Miliar

POSRAKYAT.ID – Berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Kanwil DJBC Provinsi Banten memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai, senilai Rp47,17 miliar.

Hal itu (penindakan barang-barang ilegal), sejalan dengan fungsi Community Protector dan Revenue Collector DJBC. “Penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Plt Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Nirwala Dwi Heryanto.

Pemusnahan pada 28 Mei 2025 itu, menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Sepanjang April 2025, pihaknya telah melakukan 195 kali penindakan. Tercatat, estimasi nilai barang ilegal mencapai Rp64,88 miliar, dan taksiran kerugian negara mencapai Rp42,58 miliar.

Penindakan tersebut merupakan hasil dari Kanwil Bea Cukai (DJBC) Banten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Merak, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tangerang.

Sedikitnya 33 juta batang rokok hasil tembakau (HT), 9.247 liter MMEA, ratusan rokok elektrik, dan hampir 600 kilogram tembakau iris, dimusnahkan DJBC Provinsi Banten.

Di samping kerugian materil, terdapat juga
kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal. Karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan.

Selain penindakan fisik, upaya penegakan hukum juga mengedepankan pendekatan restorative justice.

Nirwala Dwi Heryanto menambahkan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dari pengawasan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, demi melindungi masyarakat, dan ekonomi nasional dari ancaman barang-barang ilegal.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Legislator Kota Tangerang Dapat Kenaikan Tunjangan Rumah dan Transportasi

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun…

18 jam ago

Terima Aspirasi, Gubernur Banten Siapkan Kebijakan Fasilitasi Ojol

POSRAKYAT.ID - Perwakilan dari ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang melakukan unjuk rasa di depan…

20 jam ago

Cabor Sambo Kota Tangsel Bidik 9 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma menyatakan, pihaknya siap…

3 hari ago

Dukung Program Gampang Sekolah, Bappeda Kota Tangerang Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2026

POSRAKYAT.ID - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Yeti Rohaeti mengungkapkan, program prioritas…

3 hari ago

Lepas Tim Soccer Putri ke Ajang Internasional, Wali Kota Tangsel: Jaga Konsistensi

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, agar para atlet pada tim soccer tetap…

4 hari ago

Turnamen Padel ASN di Tangerang Selatan, Ini Kata Wakil Wali Kota

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, animo masyarakat terhadap olahraga…

5 hari ago

This website uses cookies.