POSRAKYAT.ID – Bendahara DPD Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gabpeknas) Provinsi Banten Bobon Gustian, meminta agar pemerintah dapat menyederhanakan regulasi.
Pernyataan Bobon tersebut, menanggapi proses sertifikasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebagai salah satu proses wajib dalam mengikuti proyek-proyek pembangunan milik pemerintah.
“Semuanya sudah menggunakan sistem, tetapi sumber daya manusianya ngga nambah. Jadi untuk proses mendapatkan user id dalam pengurusan TKND saja butuh waktu yang lama,” kata Bobon kepada wartawan, Jumat 9 Agustus 2024.
Belum lagi, lanjut Bobon, sejak terbentuk 2019 lalu, Gabpeknas di Provinsi Banten belum pernah terlibat dalam proses pembangunan di provinsi paling barat Pulau Jawa itu.
Pihaknya mengharapkan, agar kesetaraan dan keberpihakan terhadap pengusaha-pengusaha di bawah ‘bendera’ Gabpeknas, dapat lebih besar lagi.
“Jadi, saya melihat dan mencatat bahwa sejauh ini, kami memang belum terlibat dalam proses pembangunan di Provinsi Banten,” paparnya.
Kami berharap ada kesetaraan, dan kesamaan dalam proses pembangunan itu. Khususnya, bagi kawan-kawan di Gabpeknas Provinsi Banten,” tambahnya.
Bobon mengungkapkan, saat ini 96 pengusaha konstruksi telah tergabung dalam Gabpeknas, dari 8 kabupaten/kota di Provinsi Banten.
“Kurang lebih ada 96 yah. Tapi nanti saya pastikan lagi. Pada FGD yang kemarin kami gelar, ada beberapa catatan untuk pemerintah. Salah satunya adalah penyederhanaan, dan penyempurnaan sistem pendaftaran di Kementerian Perindustrian, terkait TKDN,” ungkapnya.