Birokrasi

Pemkot dan Dewan Pendidikan Tangsel Kuatkan Regulasi Sekolah

“Kita luruskan kepada mereka (sekolah) bahwa yang namanya iuran, sumbangan itu ada aturan-aturan. Yang namanya sumbangan tidak boleh mengikat (termasuk besaran nilainya). Makanya kita ajak mereka (ke talkshow), supaya mereka (sekolah) paham,” terang Maman.

Jadi sepanjang itu sumbangan yang tidak mengikat, boleh. Sumbangan yang tidak mengikat ya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016,” tandasnya.

“Ini (siswa berprestasi) harus kita fasilitasi. Supaya mereka dapat ruang, dapat fasilitas kegiatan. Jadi itu (kegiatan talkshow), supaya mereka paham apa sih yang boleh, apa yang tidak boleh Itu,” ungkapnya.

Page: 1 2

Dion Prasetyo

Recent Posts

Tuding Bohong lewat Medsos, Saksi Penggerebekan Narkoba di Kedaung Tempuh Jalur Hukum

POSRAKYAT.ID  - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi penggerebekan salah seorang bandar sabu di wilayah…

3 hari ago

Dinas Perhubungan Kota Tangerang Ngaku Terima Tagihan Gelondongan dari TNG

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, pihaknya menerima tagihan dari Perseroda…

3 hari ago

Akali Keterbatasan Lahan, Pemkot Tangsel Bangun Sekolah Empat Lantai

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan memastikan, seluruh sekolah negeri di bawah…

4 hari ago

Pilar Saga Ungkap Soal Sampah Tangsel dan Penataan TPA Cipeucang

POSRAKYAT.ID -  Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, saat ini tengah fokus mengurusi…

4 hari ago

Tekan BKC Ilegal, Kanwil DJBC Banten Gelar Operasi Gurita

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai…

4 hari ago

Tantang Tutup Si Benteng, Bos Tiara Perkasa Mobil: BOK-nya Tanpa Kajian

POSRAKYAT.ID - Direktur PT. Tiara Perkasa Mobil, selaku operator Si Benteng dan Bus Tayo, Edi…

4 hari ago

This website uses cookies.