“Kita luruskan kepada mereka (sekolah) bahwa yang namanya iuran, sumbangan itu ada aturan-aturan. Yang namanya sumbangan tidak boleh mengikat (termasuk besaran nilainya). Makanya kita ajak mereka (ke talkshow), supaya mereka (sekolah) paham,” terang Maman.
Jadi sepanjang itu sumbangan yang tidak mengikat, boleh. Sumbangan yang tidak mengikat ya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016,” tandasnya.
“Ini (siswa berprestasi) harus kita fasilitasi. Supaya mereka dapat ruang, dapat fasilitas kegiatan. Jadi itu (kegiatan talkshow), supaya mereka paham apa sih yang boleh, apa yang tidak boleh Itu,” ungkapnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Humas Forum Komunikasi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Arif Gibe mengaku, pihaknya telah menerima…
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…
POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…
POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…
POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…
POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…
This website uses cookies.