Birokrasi

Pemkot dan Dewan Pendidikan Tangsel Kuatkan Regulasi Sekolah

“Kita luruskan kepada mereka (sekolah) bahwa yang namanya iuran, sumbangan itu ada aturan-aturan. Yang namanya sumbangan tidak boleh mengikat (termasuk besaran nilainya). Makanya kita ajak mereka (ke talkshow), supaya mereka (sekolah) paham,” terang Maman.

Jadi sepanjang itu sumbangan yang tidak mengikat, boleh. Sumbangan yang tidak mengikat ya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016,” tandasnya.

“Ini (siswa berprestasi) harus kita fasilitasi. Supaya mereka dapat ruang, dapat fasilitas kegiatan. Jadi itu (kegiatan talkshow), supaya mereka paham apa sih yang boleh, apa yang tidak boleh Itu,” ungkapnya.

Page: 1 2

Dion Prasetyo

Recent Posts

Penguatan Kelembagaan, FGD KONI Tangsel Lirik Olimpiade 2028

POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi KONI Tangsel, Henry Kristianto mengatakan, FGD yang terselenggara di salah…

4 hari ago

Singgung Sanksi KLHK, Pengamat Tantang Solusi Pemkot Tangerang Soal IPAL

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…

5 hari ago

Predikat Kota Layak Anak, Wali Kota Tangsel: Saya Malu Menerimanya

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku belum pantas menerima penghargaan Predikat…

5 hari ago

Meriahkan HUT ke-80 RI, Perangkat Daerah Lengkong Wetan Adu Skill

POSRAKYAT.ID — Ketua Pelaksana Perlombaan dalam rangka HUT ke-80 RI, Aristyo Rahadiyan menyatakan, perangkat daerah…

6 hari ago

DCKTR Tangerang Selatan Revitalisasi Kantor Kelurahan Sawah Baru

POSRAKYAT.ID - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, merevitalisasi Kantor Kelurahan…

6 hari ago

Empat Tersangka Korupsi DLH Tangsel 21 Miliar Siap Disidangkan

POSRAKYAT.ID - Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyatakan, empat tersangka kasus korupsi pada Dinas…

6 hari ago

This website uses cookies.