Birokrasi

Penguatan Industri, Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Kawasan Berikat

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten telah melaksanakan rapat penilaian kelayakan pemberian perijinan kawasan berikat baru pada Selasa, 21 Januari 2025, yang bertempat di ruang rapat lantai 2 Kanwil Bea Cukai Banten.

Kali ini, PT. Wildwood mengajukan perizinan baru berupa Kawasan Berikat (KB). Perusahaan tersebut memproduksi alat musik gitar elektrik, yang sebelumnya telah mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat.

Namun sekarang, PT. Wildwood memperluas produksinya dengan membuka cabang di daerah Rangkasbitung, Banten. PT. Wildwood mengajukan izin fasilitas kawasan berikat, untuk pabrik baru di Banten tersebut, guna mendukung kegiatan industri mereka.

Kawasan Berikat merupakan Tempat Penimbunan Berikat (TPB), untuk menimbun barang impor, dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, guna diolah yang hasilnya terutama untuk ekspor.

Perusahaan yang menerima fasilitas ini mendapat penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tanpa PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

Plt. Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Nirwala Dwi Heryanto, memimpin langsung rapat penilaian tersebut. Pihak PT. Wildwood memulai pemaparan atas kegiatan dari perusahaan tersebut.

“Sesuai aturan yang berlaku, dalam pengajuan perizinan perusahaan harus melewati proses pemaparan terlebih dahulu. Tujuannya, supaya Bea Cukai benar-benar yakin, bahwa pemberian fasilitas tersebut tepat sasaran,” ujar Nirwala.

Pemaparan, merupakan kegiatan di mana perusahaan akan menjelaskan tentang Company Profil, Sistem Pengendalian Internal, Nature of Bussiness, Sistem IT Iventory, dan CCTV serta kewajiban perpajakan.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

SPAM Karian Ditunda, Perseroda PITS Ubah Rencana Bisnis

POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Suhendra membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air Minum…

8 jam ago

Bukukan 2,6 Triliun di Triwulan Pertama, DPMPTSP Tangsel: PMDN Mendominasi

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…

14 jam ago

Retribusi Kolam Renang Milik Dinas Olah Raga Tangsel Disorot BPK

POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…

15 jam ago

Gagal Paham Jobdesk, Lurah Ciputat Edukasi RT dan RW

POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…

2 hari ago

Catat! Jalan Haji Usman Ciputat Diberlakukan Satu Arah

POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…

2 hari ago

Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Diperpanjang Hingga 31 Oktober

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…

1 minggu ago

This website uses cookies.