Birokrasi

Penguatan Industri, Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Kawasan Berikat

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten telah melaksanakan rapat penilaian kelayakan pemberian perijinan kawasan berikat baru pada Selasa, 21 Januari 2025, yang bertempat di ruang rapat lantai 2 Kanwil Bea Cukai Banten.

Kali ini, PT. Wildwood mengajukan perizinan baru berupa Kawasan Berikat (KB). Perusahaan tersebut memproduksi alat musik gitar elektrik, yang sebelumnya telah mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat.

Namun sekarang, PT. Wildwood memperluas produksinya dengan membuka cabang di daerah Rangkasbitung, Banten. PT. Wildwood mengajukan izin fasilitas kawasan berikat, untuk pabrik baru di Banten tersebut, guna mendukung kegiatan industri mereka.

Kawasan Berikat merupakan Tempat Penimbunan Berikat (TPB), untuk menimbun barang impor, dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, guna diolah yang hasilnya terutama untuk ekspor.

Perusahaan yang menerima fasilitas ini mendapat penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tanpa PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

Plt. Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Nirwala Dwi Heryanto, memimpin langsung rapat penilaian tersebut. Pihak PT. Wildwood memulai pemaparan atas kegiatan dari perusahaan tersebut.

“Sesuai aturan yang berlaku, dalam pengajuan perizinan perusahaan harus melewati proses pemaparan terlebih dahulu. Tujuannya, supaya Bea Cukai benar-benar yakin, bahwa pemberian fasilitas tersebut tepat sasaran,” ujar Nirwala.

Pemaparan, merupakan kegiatan di mana perusahaan akan menjelaskan tentang Company Profil, Sistem Pengendalian Internal, Nature of Bussiness, Sistem IT Iventory, dan CCTV serta kewajiban perpajakan.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

4 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

4 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

5 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

5 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

5 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

5 hari ago

This website uses cookies.