Rapat penilaian pemberian fasilitas kawasan berikat PT. Wildwood. (Foto: Istimewa)
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten telah melaksanakan rapat penilaian kelayakan pemberian perijinan kawasan berikat baru pada Selasa, 21 Januari 2025, yang bertempat di ruang rapat lantai 2 Kanwil Bea Cukai Banten.
Kali ini, PT. Wildwood mengajukan perizinan baru berupa Kawasan Berikat (KB). Perusahaan tersebut memproduksi alat musik gitar elektrik, yang sebelumnya telah mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat.
Namun sekarang, PT. Wildwood memperluas produksinya dengan membuka cabang di daerah Rangkasbitung, Banten. PT. Wildwood mengajukan izin fasilitas kawasan berikat, untuk pabrik baru di Banten tersebut, guna mendukung kegiatan industri mereka.
Kawasan Berikat merupakan Tempat Penimbunan Berikat (TPB), untuk menimbun barang impor, dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, guna diolah yang hasilnya terutama untuk ekspor.
Perusahaan yang menerima fasilitas ini mendapat penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tanpa PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.
Plt. Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Nirwala Dwi Heryanto, memimpin langsung rapat penilaian tersebut. Pihak PT. Wildwood memulai pemaparan atas kegiatan dari perusahaan tersebut.
“Sesuai aturan yang berlaku, dalam pengajuan perizinan perusahaan harus melewati proses pemaparan terlebih dahulu. Tujuannya, supaya Bea Cukai benar-benar yakin, bahwa pemberian fasilitas tersebut tepat sasaran,” ujar Nirwala.
Pemaparan, merupakan kegiatan di mana perusahaan akan menjelaskan tentang Company Profil, Sistem Pengendalian Internal, Nature of Bussiness, Sistem IT Iventory, dan CCTV serta kewajiban perpajakan.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…
POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…
This website uses cookies.