Hukum & Kriminal

Rugikan Negara, Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten Musnahkan Barang Ilegal

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, Rahmat Subagio menyatakan, pihaknya telah memusnahkan barang-barang ilegal yang merugikan negara hingga puluhan miliar.

Barang-barang seperti sebanyak 37.425.418 batang hasil tembakau (HT), 13.751,03 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 7.915 pcs rokok elektrik (REL), 823.200 gram tembakau iris (TIS), 12 pcs dan 2 Set BMN Eks Tegahan Kepabeanan (Oil Cooler, Conveyor, Oven) tersebut, dimusnahkan di bilangan ICE BSD.

Rahmat Subagio mengatakan, mengenai barang sitaan tersebut bernilai sekira Rp52,31 miliar. Dan potensi kerugian negara mencapai Rp37,35 miliar.

Rahmat mengaku, barang ilegal tersebut atas hasil penindakan kepabeanan dan cukai, dan sudah menjadi barang milik negara (BMN). Barang tersebut, merupakan hasil rampasan negara yang dihasilkan dari tahun 2023, sampai 2024 ini.

“Yang sebelumnya telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp17,1 milyar, dan kerugian negara mencapai Rp16,7 milyar,” kata Rahmat kepada Posrakyat.id.

Selain merugikan negara, pemusnahan barang-barang cukai ilegal itu, guna memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan di kepabeanan dan cukai.

Kolaborasi Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten

Selain itu, lanjut Rahmat, terdapat juga barang rampasan negara dari tindak pidana kepabeanan dan cukai di bawah Kejari Kabupaten Tangerang.

“Karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara. Merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan,” jelas Rahmat.

Membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya,” ujarnya lagi.

Page: 1 2

Dion Prasetyo

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

4 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

4 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

5 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

5 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

5 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

5 hari ago

This website uses cookies.