“Jadi dari Raperda Nomor 1 sampai 5 adalah usulan dari Pemkot Tangsel. Dan Raperda dari nomor 6 sampai 12, adalah inisiatif DPRD Tangsel,” jelas Sudiar.
Sudiar menegaskan, Bapemperda DPRD Tangsel akan proaktif dan jemput bola. Hal itu untuk menyelesaikan 12 Raperda, yang masuk ke dalam Propemperda tahun 2025.
Sudiar menambahkan,12 Raperda yang masuk ke dalam Propemperda tahun 2025, harapannya dapat menghasilkan Perda sesuai dengan harapan bersama.
“Sehingga pengayaan materi Raperda harus komperhensif, agar Raperda bisa menjadi Perda, yang menjadi payung hukum untuk kehidupan masyarakat Tangsel,” tandasnya. (***)
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Humas Forum Komunikasi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Arif Gibe mengaku, pihaknya telah menerima…
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…
POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…
POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…
POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…
POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…
This website uses cookies.