POSRAKYAT.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pada DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sudiar menegaskan, terdapat 12 rancangan Perda (Raperda) yang akan menjadi pembahasan di 2025 mendatang.
Sudiar mengaku, 12 Raperda tersebut akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), telah tersusun, dan harapannya dapat terselesaikan di 2025 mendatang.
“Target kami di Propemperda tahun 2025 ini, kita akan proaktif dan jemput bola, agar 12 Raperda tersebut dapat terselesaikan,” ujar Sudiar, Jumat 8 November 2024 lalu.
Adapun 12 Raperda tersebut antara lain, Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat. Lalu, Raperda Tentang Pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) Aneka Pasar.
Kemudian, Raperda Tentang Penyertaan Modal Perseroda PITS Rp30 Miliar, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menangah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025-2045.
Lalu, Raperda Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda Tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif.
Raperda Tentang Perubahan Perda No 7 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Diniyah.
Raperda Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Tentang Perlindungan Bagi Pekerja Rentan di Sektor Informal, dan Raperda Tentang Penanganan Konflik Sosial.
“Itu judul-judul yang akan masuk Propemperda di tahun 2025,” ungkap Sudiar lagi, di Gedung DPRD Tangerang Selatan.
Tujuh Raperda Inisiatif DPRD Kota Tangerang Selatan
Menurutnya, dari 12 Raperda yang masuk ke dalam Propemperda tahun 2025 itu, 5 Raperda merupakan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.
Sementara 7 Raperda merupakan inisiatif DPRD Tangsel.