“Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres, dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang. Termasuk psikiater, untuk mengatasi trauma para korban,” ujar Zain.
Kapolres menjelaskan pelaku MA, saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres menuturkan, tersangka terkena pasal perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak sesuai dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan Pasal 76C Jo. Pasal 80. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara. Dan atau denda paling banyak lima milyar rupiah,” pungkasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Direktur Umum Perumda Tirta Benteng, Tommy Herdiansyah mengaku, pihaknya telah membuka beberapa posko…
POSRAKYAT.ID – Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman mengungkapkan, dalam penandatanganan kerja sama dengan…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengingatkan, agar para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…
POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mewaspadai, 'kerja sama siluman' yang kemungkinan dilakukan oleh…
POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mengatakan, penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang oleh…
POSRAKYAT.ID – Owner MT Project EO, Metha menyatakan, gelaran wedding expo yang terlaksana di salah…
This website uses cookies.