Hukum & Kriminal

Ayah Tiri Predator Anak Diamankan Polres Metro Tangerang

“Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres, dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang. Termasuk psikiater, untuk mengatasi trauma para korban,” ujar Zain.

Kapolres menjelaskan pelaku MA, saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres menuturkan, tersangka terkena pasal perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak sesuai dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan Pasal 76C Jo. Pasal 80. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016  tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara. Dan atau denda paling banyak lima milyar rupiah,” pungkasnya.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Pasca Peralihan Pelanggan, Perumda Tirta Benteng Buka Posko Pengaduan

POSRAKYAT.ID - Direktur Umum Perumda Tirta Benteng, Tommy Herdiansyah mengaku, pihaknya telah membuka beberapa posko…

3 hari ago

Teken Kontrak, Investasi Kerja Sama PITS dan Palyja Capai 3,6 Triliun

POSRAKYAT.ID – Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman mengungkapkan, dalam penandatanganan kerja sama dengan…

3 hari ago

Lantik P3K Tahap 2, Wali Kota Tangsel: Jaga Sikap, Jaga Moral

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengingatkan, agar para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…

3 hari ago

Cipeucang Disegel, Fernando: Waspada ‘Kerja Sama Siluman’ Pembuangan Sampah

POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mewaspadai, 'kerja sama siluman' yang kemungkinan dilakukan oleh…

4 hari ago

TPA Cipeucang Disegel Kementerian Lingkungan Hidup

POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mengatakan, penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang oleh…

4 hari ago

Kolaborasi, WO Tangerang Selatan Gelar Wedding Expo Perdana

POSRAKYAT.ID – Owner MT Project EO, Metha menyatakan, gelaran wedding expo yang terlaksana di salah…

6 hari ago

This website uses cookies.