POSRAKYAT.ID – Sebagai Community Protector, Bea Cukai khususnya Kanwil Provinsi Banten, mempunyai tugas untuk menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan barang ilegal serta berbahaya.
Bea Cukai Kanwil Banten memenuhi undangan Pusat Misi Internasional (Pusminter) Polri untuk menjadi narasumber terkait peran Bea dan Cukai dalam pengawasan terhadap lalu lintas barang terlarang, atau dibatasi dari dalam atau luar negeri pada Jumat, 13 September 2024 di Serpong, Tangerang Selatan.
Peserta pembekalan merupakan anggota Polri yang akan bertugas ke Afrika Tengah dalam misi perdamaian selama 12 bulan di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Seksi Intelijen Eka Mustika Galih, dan Kepala Seksi Penindakan II Kanwil DJBC Banten Thomas Aquino Yoyok, memberikan materi terkait pengawasan barang larangan atau pembatasan (Lartas).
Bea Cukai Kanwil Banten Bekali Aturan Kepabeanan
Mulai dari aturan kepabeanan yang berlaku, jenis-jenis barang lartas impor dan ekspor, aturan barang penumpang, juga aturan barang kiriman.
Selanjutnya, pihaknya juga memberikan edukasi terkait tata cara registrasi IMEI untuk handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) dari luar negeri.
“Materi peraturan terkait barang lartas. Untuk barang-barang lartas, kami berikan penekanan pada aturan senjata api dan CITES (hewan atau tumbuhan hampir punah),” ujar Eka.
Kami juga menambahkan soal aturan tentang barang penumpang, barang kiriman dan registrasi IMEI,” tambahnya.
CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) sendiri merupakan perjanjian internasional antar pemerintah.
Tujuannya adalah, untuk memastikan bahwa perdagangan internasional spesimen hewan dan tumbuhan liar, tidak mengancam kelangsungan hidup spesies tersebut.