Secara berjenjang. Oleh masing-masing perangkat daerah (juga) secara berjenjang wajib untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh pegawai ASN, non ASN yang berada di dalam organisasi tersebut,” tambah Bambang.
Menurutnya, para ASN harus lebih bijak dalam mengunggah segala sesuatu ke media sosialnya. Pasalnya, sambung Bambang, unggahan dukungan terhadap salah satu Paslon merupakan pelanggaran.
“Mana kala sudah terekam, ini yang tadi secara tegas saya nyatakan untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi terhadap pelanggaran. Kita kadang kala suka mencari celah, dan saya menutup celah itu dengan instruksi, aturannya seperti apa kita akan detailkan,” tandas Bambang.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) DBD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo menegaskan,…
POSRAKYAT.ID - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTLH) atau bedah rumah milik Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali menerbitkan fasilitas…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel dr. Allin Hendarlin mengungkapkan, pihaknya telah berhasil melakukan…
POSRAKYAT.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tangerang menggelar Kick Off Pembangunan Zona…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Ayep Jajat Sudrajat mengaku, sepanjang 2026, pihaknya…
This website uses cookies.