Secara berjenjang. Oleh masing-masing perangkat daerah (juga) secara berjenjang wajib untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh pegawai ASN, non ASN yang berada di dalam organisasi tersebut,” tambah Bambang.
Menurutnya, para ASN harus lebih bijak dalam mengunggah segala sesuatu ke media sosialnya. Pasalnya, sambung Bambang, unggahan dukungan terhadap salah satu Paslon merupakan pelanggaran.
“Mana kala sudah terekam, ini yang tadi secara tegas saya nyatakan untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi terhadap pelanggaran. Kita kadang kala suka mencari celah, dan saya menutup celah itu dengan instruksi, aturannya seperti apa kita akan detailkan,” tandas Bambang.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Pejabat Pengelola Data Informasi dan Kehumasan, pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Erwin Januar…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Sabam Maringan Halomoan menyatakan, pihaknya terus mengkomunikasikan persoalan-persoalan…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, berhasil mencatat realisasi…
POSRAKYAT.ID - Salah seorang petugas keamanan, Zamroni (35) mengaku terkejut dengan penemuan jasad pria di…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) akan melakukan…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Tangerang…
This website uses cookies.