Secara berjenjang. Oleh masing-masing perangkat daerah (juga) secara berjenjang wajib untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh pegawai ASN, non ASN yang berada di dalam organisasi tersebut,” tambah Bambang.
Menurutnya, para ASN harus lebih bijak dalam mengunggah segala sesuatu ke media sosialnya. Pasalnya, sambung Bambang, unggahan dukungan terhadap salah satu Paslon merupakan pelanggaran.
“Mana kala sudah terekam, ini yang tadi secara tegas saya nyatakan untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi terhadap pelanggaran. Kita kadang kala suka mencari celah, dan saya menutup celah itu dengan instruksi, aturannya seperti apa kita akan detailkan,” tandas Bambang.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.